ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH — Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Aceh menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri yang berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Semangat kebersamaan ini tercermin dalam tema besar yang diusung tahun ini, yakni “Kolaborasi Bersama Mewujudkan Industri dan Kesejahteraan Pekerja.”
May Day yang diperingati setiap 1 Mei tersebut juga menghadirkan tagline inspiratif, “Satu Tekad, Satu Tujuan, Sejahtera Bersama,” sebagai simbol komitmen kolektif seluruh pemangku kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha. Momentum ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga ruang refleksi bersama dalam memperkuat hubungan industrial yang harmonis di Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor merupakan kunci utama dalam menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, pekerja, pengusaha, dan pemerintah harus berjalan beriringan untuk mendukung visi pembangunan nasional di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, serta arah pembangunan Aceh yang dipimpin Muzakir Manaf dan Fadhlullah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 berada pada peringkat ketiga tertinggi di Pulau Sumatera. Capaian ini menjadi indikator positif bahwa kebijakan pengupahan di Aceh semakin berpihak kepada pekerja.
UMP sendiri berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja dengan masa kerja 0 hingga 1 tahun, sekaligus menjadi fondasi awal dalam meningkatkan taraf hidup buruh.
Selain itu, penguatan perlindungan tenaga kerja juga didukung oleh regulasi daerah melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2024. Qanun tersebut mengatur berbagai kebijakan strategis, seperti pemberian uang meugang tiga kali setahun, penetapan hari libur meugang, serta libur pada peringatan tsunami dan hari damai Aceh. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap nilai-nilai kearifan lokal sekaligus kebutuhan sosial masyarakat.
Tidak hanya itu, qanun tersebut juga mengatur penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai spiritual masyarakat Aceh. Langkah ini dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kebutuhan ibadah, sehingga tercipta lingkungan kerja yang lebih humanis dan berkeadilan.
Akmil Husen berharap peringatan May Day 2026 menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Ia optimistis, dengan kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang berpihak, kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat seiring dengan tumbuhnya iklim investasi yang sehat dan produktif di Aceh.
“Buruh harus sejahtera, dunia usaha harus tetap hidup. Dengan kebersamaan, kita wujudkan Aceh yang lebih maju dan inklusif,” pungkasnya.

