Asakita.News | BANDA ACEH – Direktur Aceh Sosial Development, Nasrul Sufi, menilai perubahan skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) menandai adanya pergeseran paradigma dalam kebijakan publik, dari pendekatan universal coverage menuju targeted welfare atau bantuan berbasis sasaran.
Sejak awal, JKA dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial yang menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Aceh tanpa diskriminasi. Namun kebijakan terbaru Pemerintah Aceh yang mengecualikan kelompok ekonomi atas—desil 8, 9, dan 10—menunjukkan adanya policy shift yang cukup signifikan dalam tata kelola jaminan sosial daerah.
Menurut Nasrul, langkah ini dapat dipahami dalam kerangka menjaga fiscal sustainability, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan menurunnya dana Otonomi Khusus (Otsus). Namun demikian, implementasi kebijakan harus tetap mengedepankan prinsip equity dan social justice agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
“Persoalan utamanya bukan hanya pada siapa yang dikeluarkan atau dipertahankan, tetapi sejauh mana validitas data mampu menekan potensi exclusion error dan inclusion error,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi tekanan terhadap kelompok masyarakat menengah yang kini berada dalam posisi rentan atau dikenal sebagai middle class trap. Kelompok ini tidak lagi menjadi penerima manfaat JKA, namun juga belum sepenuhnya memiliki ketahanan finansial untuk mengakses layanan kesehatan secara mandiri.
“Bagaimana dengan masyarakat ekonomi menengah, bukankah mereka juga bagian dari masyarakat Aceh? Lalu keadilannya di mana jika mereka justru berada di posisi yang serba terbatas?” tambahnya.
Lebih lanjut, Nasrul menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi publik yang komprehensif. Pemerintah, kata dia, harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat terkait dasar kebijakan, mekanisme penentuan penerima, serta skema perlindungan alternatif yang disiapkan.
“Tanpa penjelasan yang utuh, kebijakan ini berpotensi menimbulkan trust deficit di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa basis data yang akurat dan terintegrasi, kebijakan berisiko memunculkan moral hazard serta bias dalam implementasi di lapangan.
Nasrul menegaskan bahwa JKA tidak semata-mata dipandang sebagai program bantuan sosial, melainkan bagian dari kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat dalam menjamin hak dasar kesehatan.
“JKA harus tetap menjadi simbol kehadiran negara. Bukan hanya soal efisiensi anggaran, tetapi bagaimana kebijakan ini tetap adaptif

