Kabupaten Bogor, Asakita.news – Prof. Dr. H. Fasli Jalal, Ph.D., Rektor Universitas YARSI sekaligus Dewan Pakar Pusat IGI, hadir sebagai pembicara dalam Rakernas I Ikatan Guru Indonesia (IGI) 2026.
Ia menegaskan bahwa eksistensi organisasi profesi guru harus berpijak pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut organisasi profesi sebagai wadah berbadan hukum untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan seperti fragmentasi organisasi guru yang berjalan sendiri-sendiri, fungsi advokasi yang belum optimal, ketimpangan kualitas layanan pengembangan profesi di daerah, serta regulasi perlindungan guru yang perlu diperkuat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Prof. Fasli mendorong empat fokus penguatan: menjadikan organisasi profesi sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan, mengintegrasikan program organisasi dengan arah pembangunan SDM nasional, mendorong digitalisasi pengembangan profesi melalui platform pelatihan dan CPD yang merata, serta melakukan standarisasi organisasi agar layanan dan tata kelolanya akuntabel di semua tingkat.
Ia juga menyoroti praktik global di mana organisasi profesi berperan komprehensif, mulai dari CPD, penetapan standar dan etika, advokasi, perlindungan kesejahteraan, penjaminan mutu, produksi pengetahuan, hingga jejaring global yang mengarah pada “professional unionism”.
Menurut Prof. Fasli, fungsi regulasi seperti sertifikasi, lisensi, dan pengawasan kode etik di Indonesia masih terbatas dan didominasi pemerintah serta LPTK, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi kunci.
“Organisasi profesi tidak cukup hanya mengembangkan kompetensi dan melakukan advokasi.
Fungsi pengawasan juga harus berjalan optimal. Ini fondasi untuk membangun ekosistem pendidikan nasional yang profesional, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.
Rakernas I IGI 2026 pun menjadi momentum konsolidasi bagi IGI untuk memperkuat peran sesuai amanat UU Guru dan Dosen serta menjawab tantangan profesi di era transformasi digital.

