ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 17, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp98,7 Juta Kasus Dugaan Korupsi Zakat

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2026 | 14 : 23
in Aceh, Bireuen
0
Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp98,7 Juta Kasus Dugaan Korupsi Zakat
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIREUEN, Asakita.news, — menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Tahun 2024.

Pengembalian tersebut diserahkan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, , S.H., M.H., menerima langsung pengembalian tersebut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, , S.H.

Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan serta .

ADVERTISEMENT

Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.

Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

21
Tags: Baitul malgelar perkaraKejaksaan Negeri Bireuen
Previous Post

Bunda Salma Kecam Pengeroyokan Haji Faisal di Polda Metro Jaya, Minta Negara Hadir Tegakkan Keadilan untuk Warga Aceh

Next Post

WAGUB ACEH SAMBUT HABIBI AN NAWAWI DENGAN ADAT ACEH, LANJUT SAMBUT Cak Imin DI BANDARA SIM

Redaksi

Redaksi

Next Post
WAGUB ACEH SAMBUT HABIBI AN NAWAWI DENGAN ADAT ACEH, LANJUT SAMBUT Cak Imin DI BANDARA SIM

WAGUB ACEH SAMBUT HABIBI AN NAWAWI DENGAN ADAT ACEH, LANJUT SAMBUT Cak Imin DI BANDARA SIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In