BIREUEN, Asakita.news, — menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Tahun 2024.
Pengembalian tersebut diserahkan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen. Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, , S.H., M.H., menerima langsung pengembalian tersebut didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, , S.H.
Turut hadir dalam kegiatan itu perwakilan serta .
Pengembalian kerugian negara tersebut merupakan hasil penghitungan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun 2024.
Setelah menerima uang pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen langsung menyerahkannya kepada BPKD Kabupaten Bireuen untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar berjalan transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

