Asakita.News | Bireuen — Aktivis Sosial dan Lingkungan Hidup, Suhaimi Hamid, kerab disapa Abu Suhai, mengajak organisasi masyarakat sipil di Aceh mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap Bupati Bireuen.
Ia menilai polemik penanganan bencana di daerah itu sudah terlalu lama dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Supaya tidak ada lagi yang saling menuding, sebaiknya masalah ini diuji di pengadilan. Biarlah pengadilan yang menilai apakah yang dilakukan pemerintah daerah sudah benar atau tidak,” kata Suhaimi, Jumat 28 Maret 2026.
Suhaimi mengajak masyarakat sipil Aceh, terutama korban banjir yang belum memperoleh haknya, bersatu mengajukan gugatan class action. Gugatan itu, kata dia, dapat diajukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara gugatan kelompok.
“Kita akan melakukan gugatan class action sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Suhaimi.
Suhaimi menyebut dugaan pelanggaran yang akan digugat berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana.
Ia menilai ada indikasi perbuatan melawan hukum oleh pemerintah daerah, terutama terkait pelaksanaan penanganan bencana sesuai dengan petunjuk presiden dan peraturan perundang-undangan sesuai yang berlaku.
“Banyak hak korban yang sampai sekarang belum dipenuhi. Padahal undang-undang sudah jelas mengatur tanggung jawab pemerintah terhadap korban bencana,” kata Suhaimi.
Ketua Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan itu juga menyinggung aksi masyarakat sipil yang sebelumnya dilakukan di halaman Kantor Bupati Bireuen. Aksi tersebut, kata dia, dilakukan untuk meminta kepastian hak korban banjir yang hingga kini masih bertahan di tenda.
Namun, menurut Suhaimi, respons yang muncul justru tidak menyentuh substansi tuntutan masyarakat.
“Yang muncul malah tudingan dan narasi negatif di media sosial. Karena itu, supaya objektif, biarlah pengadilan yang memutuskan,” kata mantan Wakil Ketua DPRK Bireuen itu.
Gugatan class action itu, kata Suhaimi ditujukan kepada Bupati Bireuen, Mukhlis, yang dinilai bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan penanggulangan bencana di daerah tersebut.
“Bupati juga tak mengusulkan hunian sementara terhadap penyintas banjir yang kehilangan tempat tinggalnya akibat banjir besar tahun lalu. Hingga kini pengungsi masih di dalam tenda,” kata Suhaimi.
Ia berharap langkah hukum ini dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih serius menangani korban bencana.
“Biarlah pengadilan yang nantinya akan memberikan keputusan seadil- adilnya untuk korban bencana. Karena sampai saat ini bupati belum bisa memberikan keputusan yang adil terhadap nasib korban ,” kata Suhaimi

