Asakita.News | Bireuen – Pemuda Bireuen yang juga dikenal sebagai aktivis daerah, sekaligus mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Kabupaten Bireuen periode 2018–2020, Syibran Malasi, menegaskan bahwa keterlibatan anak kepala daerah dalam proyek pemerintah merupakan praktik yang patut dicurigai dan berpotensi kuat mengarah pada korupsi.
Menurut Syibran, dalam prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, setiap pejabat negara wajib menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), termasuk segala bentuk kebijakan yang berpotensi menguntungkan keluarga sendiri.
“Kalau anak bupati ikut bermain dalam proyek pemerintah, ini bukan lagi sekadar persoalan etika, tetapi sudah mengarah pada konflik kepentingan yang serius. Indikasi korupsi sangat besar jika hal ini terus dibiarkan,” ujar Syibran kepada Rakyat Aceh, Selasa (24/3).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, secara tegas diatur larangan konflik kepentingan. Proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel, tanpa intervensi pihak-pihak yang memiliki kedekatan kekuasaan.
Lebih lanjut, Syibran menilai bahwa praktik semacam ini seringkali menjadi pintu masuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Hal tersebut, katanya, berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia juga menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga integritas pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk memastikan tidak adanya praktik nepotisme dalam pengelolaan proyek.
Syibran menilai, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang membuat praktik-praktik semacam ini terus berulang. Ia menyebut, jika tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum, maka potensi penyimpangan akan semakin meluas dan sistematis.
“Jangan sampai kekuasaan dijadikan alat untuk memperkaya keluarga. Ini sangat berbahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih di daerah,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum di Aceh untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan serta penelusuran terhadap proyek-proyek pemerintah yang terindikasi melibatkan keluarga pejabat. Transparansi, menurutnya, harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan anggaran publik.
Di sisi lain, Syibran mengajak masyarakat untuk tidak bersikap apatis. Ia menekankan pentingnya peran publik dalam mengawasi jalannya pembangunan, termasuk berani melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.
“Partisipasi masyarakat adalah kunci. Jika rakyat diam, maka praktik-praktik seperti ini akan terus terjadi. Kita semua punya tanggung jawab menjaga agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pungkasnya.

