JAKARTA, Asakita.news – Batas waktu pengajuan usulan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan PPPK tahun 2026 kini tinggal delapan hari lagi. Pemerintah menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan perpanjangan waktu, sehingga seluruh instansi diminta segera menyampaikan usulan formasi.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), , menegaskan bahwa tenggat akhir pengajuan kebutuhan ASN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Ia menyebutkan, hingga kini tidak ada informasi resmi terkait perpanjangan waktu pengusulan tersebut.
“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujar Zudan dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).
Menurut Zudan, seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, diharapkan segera menyusun dan mengajukan kebutuhan jumlah serta jenis jabatan ASN untuk tahun anggaran 2026. Hal ini penting agar proses penetapan formasi oleh pemerintah pusat dapat dilakukan tepat waktu.
Ia menambahkan, pengajuan kebutuhan ASN tersebut mengacu pada surat resmi dari (KemenPAN-RB) yang menjadi dasar bagi instansi dalam merencanakan kebutuhan pegawai.
Selain itu, faktor ketersediaan anggaran juga menjadi perhatian utama dalam proses rekrutmen CPNS dan PPPK 2026. Pemerintah pusat masih menunggu kepastian dukungan anggaran agar seluruh tahapan seleksi dapat berjalan optimal.
BKN sendiri, lanjut Zudan, siap melaksanakan proses seleksi nasional CASN 2026 sebagai instansi teknis pelaksana. Namun demikian, keberhasilan pelaksanaan seleksi tetap membutuhkan sinergi lintas kementerian, terutama dalam hal pembiayaan.
Sebelumnya, melalui surat Menteri PAN-RB tertanggal 12 Maret 2026, pemerintah telah meminta seluruh instansi segera menyampaikan usulan kebutuhan ASN. Penyusunan formasi tersebut harus mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti kebutuhan organisasi, prioritas program nasional, serta kemampuan anggaran.
Dengan waktu yang semakin terbatas, pemerintah mengingatkan agar instansi tidak menunda pengajuan usulan. Keterlambatan dikhawatirkan dapat berdampak pada tidak terakomodasinya kebutuhan formasi dalam rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2026.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada sinyal resmi dari pemerintah terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pengajuan kebutuhan ASN tersebut.

