Asakita.News | BANDA ACEH — Ketua Forum Pemuda Aceh (FPA) Syarbaini menilai kinerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) hingga saat ini belum berjalan optimal dalam menjalankan berbagai regulasi sektor minyak dan gas bumi di Aceh. Ia menilai implementasi kebijakan serta penguatan regulasi migas di daerah masih sangat minim, sehingga potensi besar sumber daya alam Aceh belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi daerah maupun kesejahteraan masyarakat.
Menurut Syarbaini, keberadaan BPMA yang lahir dari amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) seharusnya menjadi instrumen strategis dalam memastikan pengelolaan migas Aceh berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah. Namun hingga kini, berbagai pihak menilai peran lembaga tersebut belum sepenuhnya mampu mengoptimalkan potensi migas yang dimiliki Aceh.
Ia menilai sejumlah wilayah kerja migas yang saat ini beroperasi di Aceh pada dasarnya telah ada jauh sebelum kepemimpinan Nasri Jalal di BPMA. Wilayah tersebut antara lain Blok B di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang kini dikelola Pertamina Hulu Energi, Blok Pase di Aceh Utara yang pernah dikelola Triangle Pase Inc., Blok North Sumatra Offshore (NSO) di perairan Aceh dan Sumatera Utara, serta Blok Rantau di Aceh Tamiang.
Menurut Syarbaini, hingga saat ini publik masih mempertanyakan sejauh mana langkah konkret BPMA dalam membuka peluang eksplorasi maupun pengembangan wilayah kerja migas baru di daratan maupun lepas pantai Aceh. Ia menilai upaya tersebut seharusnya menjadi bagian penting dari implementasi UUPA yang memberikan kewenangan khusus kepada Aceh dalam pengelolaan sektor energi.
Syarbaini juga mempertanyakan komitmen yang pernah disampaikan ketika Nasri Jalal dilantik sebagai Kepala BPMA. Ia menilai masyarakat Aceh berhak mengetahui capaian kinerja lembaga tersebut, terutama dalam hal membuka peluang investasi baru, memperkuat regulasi migas daerah, serta meningkatkan kontribusi sektor energi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sektor migas bukan hanya soal kebijakan teknis, tetapi juga menyangkut masa depan ekonomi Aceh. Karena itu, ia meminta Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), untuk melakukan evaluasi internal terhadap kinerja BPMA agar pengelolaan migas benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat Aceh.
“Ini menyangkut hajat hidup masyarakat Aceh. BPMA lahir dari perjuangan politik melalui UUPA, sehingga jangan sampai lembaga strategis ini justru tidak mampu menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat. Publik perlu mengetahui arah dan capaian kerja BPMA ke depan,” ujar Syarbaini.

