Asakita.news | BANDA ACEH — Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh resmi disahkan oleh Gubernur Aceh. Dokumen strategis ini memuat secara komprehensif seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan oleh seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.
R3P menjadi dokumen induk dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, yang disusun secara terintegrasi dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen ini juga menjadi dasar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektor.
Secara khusus, Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia telah turun langsung ke Aceh untuk melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pemerintah Aceh. Rakor tersebut dilakukan dalam rangka penyelarasan dokumen R3P agar selaras dengan kebijakan nasional serta mekanisme perencanaan pembangunan pascabencana.
Berdasarkan dokumen R3P yang telah disampaikan, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kewenangan yang terlibat dalam proses pemulihan.
Adapun rincian kebutuhan anggaran tersebut meliputi kewenangan kementerian/lembaga (pemerintah pusat) sebesar Rp. 41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp 22. triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp. 60,43 triliun, serta kontribusi dari masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp. 29 triliun.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengesahan R3P ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur di wilayah terdampak bencana di Aceh.

