ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 21, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Aceh

R3P Disahkan Gubernur, Muat Data Kerusakan Hingga Mencapai Rp. 153,3 Triliun

Admin by Admin
Februari 8, 2026 | 14 : 19
in Aceh, Nasional
0
R3P Disahkan Gubernur, Muat Data Kerusakan Hingga Mencapai Rp. 153,3 Triliun
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news | BANDA ACEH — Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh resmi disahkan oleh Gubernur Aceh. Dokumen strategis ini memuat secara komprehensif seluruh data kerusakan, kerugian, serta rencana pemulihan menyeluruh pascabencana yang diajukan dan disampaikan oleh seluruh level kewenangan, mulai dari kementerian/lembaga (K/L) pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, hingga pemerintah kabupaten/kota.

R3P menjadi dokumen induk dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana, yang disusun secara terintegrasi dan partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen ini juga menjadi dasar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi lintas sektor.

Secara khusus, Tim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia telah turun langsung ke Aceh untuk melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama Tim Pemerintah Aceh. Rakor tersebut dilakukan dalam rangka penyelarasan dokumen R3P agar selaras dengan kebijakan nasional serta mekanisme perencanaan pembangunan pascabencana.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan dokumen R3P yang telah disampaikan, kebutuhan anggaran pemulihan Aceh pascabencana mencapai Rp153,3 triliun. Anggaran tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh kewenangan yang terlibat dalam proses pemulihan.

ADVERTISEMENT

Adapun rincian kebutuhan anggaran tersebut meliputi kewenangan kementerian/lembaga (pemerintah pusat) sebesar Rp. 41,8 triliun, kewenangan Pemerintah Aceh sebesar Rp 22. triliun, kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp. 60,43 triliun, serta kontribusi dari masyarakat dan dunia usaha sebesar Rp. 29 triliun.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pengesahan R3P ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses pemulihan pascabencana berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial, ekonomi, dan infrastruktur di wilayah terdampak bencana di Aceh.

351
Tags: Bencana Alam AcehGubernur AcehPemerintah AcehPemerintah daerahPemerintah Pusat
Previous Post

SMKN 1 Peusangan Gandeng SMA Sukma Bireuen, Guru Terima Bantuan Pascabanjir

Next Post

Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan

Admin

Admin

Next Post
Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan

Wagub Aceh Turun Tangan, Polemik Huntara Bireuen Diputuskan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In