Asakita.news | BANDA ACEH — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh merespons resmi permohonan Ikatan Alumni ITB Aceh terkait pemanfaatan kayu bawaan banjir Aceh 2025.
Surat balasan bernomor 300.1.7/e.2/POSWILACEH tertanggal 28 Januari 2026, yang ditandatangani Kepala Pos Komando Wilayah Satgas, Safrizal ZA, menegaskan bahwa penggunaan kayu hanyutan harus mengikuti prosedur hukum dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam surat tersebut, Safrizal ZA menyampaikan apresiasi atas kepedulian dan dukungan Ikatan Alumni ITB dalam penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menegaskan kolaborasi lintas unsur merupakan bagian penting dari percepatan pemulihan, namun seluruh aktivitas terkait sumber daya alam tetap wajib mengacu pada regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Keterlibatan berbagai pihak sangat kami hargai, namun mekanisme tetap harus sesuai aturan yang berlaku,” tulis Safrizal dalam surat tersebut.
Merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025, pemanfaatan kayu hanyutan hanya diperbolehkan untuk kegiatan rehabilitasi pascabencana, pembangunan fasilitas umum, serta pemulihan lingkungan bagi masyarakat terdampak.
Kayu tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial ataupun kegiatan di luar konteks pemulihan. Satgas menegaskan adanya Tim Teknis Pemanfaatan Kayu Hanyutan yang telah dibentuk dan bekerja di lapangan untuk melakukan verifikasi serta pendataan.
Safrizal juga menjelaskan bahwa tim teknis telah melakukan pendataan kayu hanyutan di sejumlah wilayah seperti Pesantren Darul Mukhlisin Aceh Tamiang dan Desa Geumbak Kecamatan Langkahan Aceh Utara.
Untuk itu, Satgas meminta seluruh pihak yang membutuhkan kayu pemulihan agar melapor dan berkoordinasi secara resmi melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Aceh dan Kepala Pos Komando Wilayah Satgas. “Koordinasi sangat penting agar semua pemanfaatan tercatat, sah, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Melalui surat tersebut, Satgas kembali mengingatkan bahwa percepatan rehabilitasi Aceh memerlukan sinergi dan kepatuhan terhadap tata kelola sumber daya alam.
Pemerintah berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk lembaga pendidikan, komunitas alumni, dan masyarakat, dapat berperan dalam menjaga transparansi serta keberlanjutan pemulihan pascabencana. Dengan aturan yang jelas, proses rehabilitasi diharapkan berjalan lebih cepat, tertib, dan tepat sasaran.



