Asakita.news | JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Menurut Dasco, hingga saat ini DPR bersama pemerintah belum menetapkan RUU Pilkada sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa fokus legislasi DPR ke depan masih diarahkan pada sejumlah rancangan undang-undang lain yang dinilai lebih mendesak dan strategis.
“RUU Pilkada tidak tercantum dalam Prolegnas 2026. Jadi tidak ada pembahasan RUU tersebut pada tahun depan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco juga menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah harus melalui kajian mendalam serta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi dan stabilitas politik nasional.
Dengan tidak masuknya RUU Pilkada dalam Prolegnas 2026, mekanisme dan aturan Pilkada yang berlaku saat ini masih akan tetap digunakan sampai ada keputusan baru dari DPR dan pemerintah. [Admin]

