ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, April 28, 2026
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
ADVERTISEMENT
Home Jakarta

Dasco: Pembahasan RUU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas 2026

Admin by Admin
Januari 19, 2026 | 22 : 21
in Jakarta
0
Dasco: Pembahasan RUU Pilkada Tidak Masuk Prolegnas 2026
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news | JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

Menurut Dasco, hingga saat ini DPR bersama pemerintah belum menetapkan RUU Pilkada sebagai prioritas pembahasan pada tahun 2026. Ia menyebutkan bahwa fokus legislasi DPR ke depan masih diarahkan pada sejumlah rancangan undang-undang lain yang dinilai lebih mendesak dan strategis.

ADVERTISEMENT

“RUU Pilkada tidak tercantum dalam Prolegnas 2026. Jadi tidak ada pembahasan RUU tersebut pada tahun depan,” ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Dasco juga menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan terkait sistem pemilihan kepala daerah harus melalui kajian mendalam serta melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah, partai politik, dan masyarakat. Hal itu dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi dan stabilitas politik nasional.

Dengan tidak masuknya RUU Pilkada dalam Prolegnas 2026, mekanisme dan aturan Pilkada yang berlaku saat ini masih akan tetap digunakan sampai ada keputusan baru dari DPR dan pemerintah. [Admin]

56
Previous Post

Hampir 92 Ribu Warga Aceh Masih Mengungsi, Aceh Utara Terbanyak

Next Post

Gubernur Aceh Lakukan Diplomasi Pangan, Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan

Admin

Admin

Next Post
Gubernur Aceh Lakukan Diplomasi Pangan, Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan

Gubernur Aceh Lakukan Diplomasi Pangan, Percepat Impor Ternak Jelang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In