ASAKITA.NEWS – BANDA ACEH – Ketua Pos Komando (Posko) Penanganan Banjir dan Longsor Aceh, M. Nasir Syamaun, mengimbau seluruh kepala keluarga (KK) di Aceh yang rumahnya terdampak banjir dan longsor agar segera melapor kepada aparatur desa setempat.
Pelaporan ini menjadi syarat utama agar warga terdampak dapat masuk dalam pendataan resmi bantuan dan rehabilitasi pascabencana.
Imbauan tersebut ditujukan khusus bagi warga yang memiliki rumah pribadi dan mengalami dampak langsung akibat bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
“Seluruh kepala keluarga yang rumahnya terdampak banjir agar segera melapor dan memastikan telah terdaftar pada datok penghulu atau keuchik desa. Batas waktu pelaporan sampai 15 Januari 2026,” kata Nasir, Rabu (7/1) malam.
Nasir yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menegaskan, laporan yang disampaikan warga harus sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini penting untuk menghindari kekeliruan data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
“Laporan harus sesuai kondisi sebenarnya karena seluruh data akan diverifikasi langsung oleh tim Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh,” tegasnya.
Aceh Tengah dan Bener Meriah Lewat Reje
Khusus untuk wilayah Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, Posko menegaskan bahwa pelaporan dilakukan melalui reje kampung setempat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan adat di wilayah tersebut.
Warga di dua kabupaten itu diminta segera berkoordinasi dengan reje agar data kerusakan rumah dapat dicatat dan diteruskan ke tingkat kabupaten hingga provinsi.
Kategori Kerusakan Rumah
Posko Penanganan Banjir dan Longsor Aceh juga merinci kategori kerusakan rumah yang menjadi dasar pendataan dan penyaluran bantuan.
Rumah Rusak Ringan
Rumah mengalami kerusakan kecil namun masih layak dihuni. Ciri-cirinya antara lain:
Atap bocor atau genteng rusak sebagian
Plafon runtuh ringan
Pintu dan jendela rusak
Retak rambut pada dinding
Kerusakan ringan instalasi listrik atau air
Rumah Rusak Sedang
Rumah mengalami kerusakan pada sebagian struktur bangunan sehingga tingkat keamanannya berkurang. Contohnya:
Dinding retak besar atau roboh sebagian
Kolom atau balok retak
Lantai amblas
Untuk kategori ini, rumah tidak disarankan dihuni sementara waktu karena memerlukan perbaikan struktural.
Rumah Rusak Berat
Bangunan mengalami kerusakan parah pada struktur utama, seperti:
Bangunan roboh sebagian atau seluruhnya
Pondasi rusak
Balok patah
Rumah dalam kategori ini tidak layak huni dan harus dibangun ulang.
Rumah Hilang
Rumah hanyut dan hilang seluruhnya akibat terseret arus banjir. Rumah dengan kategori ini harus dibangun kembali di lokasi lain yang lebih aman.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa ketepatan dan kejujuran data menjadi kunci utama dalam proses pemulihan pascabencana. Warga diharapkan aktif melapor sebelum batas waktu agar tidak kehilangan hak atas bantuan dan program rehabilitasi.


