ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 25, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home KABAR PEMERINTAH ACEH

Pemerintah Aceh Keberatan: Pernyataan Mentan Dinilai Reaktif dan Reduksi Kewenangan BPKS

Redaksi by Redaksi
November 25, 2025 | 08 : 44
in KABAR PEMERINTAH ACEH, Nasional
0
Pemerintah Aceh Keberatan: Pernyataan Mentan Dinilai Reaktif dan Reduksi Kewenangan BPKS
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Asakita.News – Pemerintah Aceh menyatakan keberatan atas pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terkait penyegelan 250 ton beras impor oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).

Pihak Pemerintah Aceh menilai pernyataan Mentan terlalu reaktif dan tidak sensitif terhadap kondisi Aceh sebagai daerah dengan kekhususan dan sejarah konflik.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, dalam rilis resmi kepada media, Senin 24 November 2025, menyampaikan bahwa Gubernur Aceh telah menerima laporan lengkap terkait persoalan impor beras tersebut dan memahami duduk persoalannya. Menurutnya, tidak ada satu pun regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam proses impor beras itu.

“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dan pihak terkait lainnya dalam hal impor beras 250 ton tersebut,” tegas MTA.

Ia menjelaskan, salah satu alasan utama kebijakan impor ini adalah tingginya harga beras di Sabang apabila dipasok dari daratan. Kondisi itu dinilai sangat memberatkan masyarakat, terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang sulit.

MTA menambahkan, impor beras dari luar merupakan solusi transisi yang strategis dan berpihak kepada masyarakat lokal, sekaligus sejalan dengan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas.

Pemerintah Aceh menilai Mentan Amran Sulaiman telah mendramatisir persoalan tersebut seolah-olah impor beras itu merupakan pelanggaran pidana serius. Padahal, ujar MTA, pernyataan yang menyebut beras impor itu “ilegal” tidak memiliki dasar kuat.

“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas tidak berdasar dan mereduksi kewenangan Aceh, terutama BPKS, yang memiliki kewenangan khusus sesuai aturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Mentan yang sempat mempertanyakan nasionalisme dalam konteks impor beras oleh BPKS. Menurut Pemerintah Aceh, narasi seperti itu tidak tepat dan dapat memicu persepsi negatif terhadap Aceh serta kewenangan khusus yang dimilikinya.

Pemerintah Aceh berharap pemerintah pusat dapat melihat persoalan ini secara objektif dan memahami kekhususan regulasi yang berlaku di Sabang, demi mendorong stabilitas harga serta menjaga kepentingan masyarakat setempat.

20
Tags: Amranberas 250 tonBPKSGubernur MualemSabang
Previous Post

Media Sosial: Pedang Bermata Dua yang Membentuk Cara Kita Berpikir dan Berbahasa”

Redaksi

Redaksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In