• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Jam  Pidum Setujui Restoratif Justice (RJ) Perkara Penganiayaan di Blang Tingkeum

Redaksi by Redaksi
Agustus 8, 2024 | 14 : 24
in Daerah
0
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M, mengatakan kepada media, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H dan Kasubdit Pra penuntutan Kejaksaan Agung R.I. Kamis (08/8-2024).
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Asakita.news  – Bireuen – Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian atau Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Penganiayaan a.n Tersangka RR, Tersangka S, dan Tersangka J. Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen, Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M, mengatakan kepada media, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Kajati Aceh Drs. Joko Purwanto, S.H dan Kasubdit Pra penuntutan Kejaksaan Agung R.I. Kamis (08/8-2024).

Menurut Munawal Hadi, Perkara ini berawal Pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 saat korban HM pergi ke Kebun yang berada di samping Rumah Mertua Korban di Gampong Blang Tingkeum, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen untuk memastikan keberadaan anaknya di rumah mertua, dan korban memanjat pohon coklat yang berada di kebun tersebut. tiba-tiba Tersangka RR yang berada di lokasi tersebut.

Sambil berteriak “Pencuri” lalu Tersangka RR megarahkan parang ke lutut kaki kiri korban dan kemudian korban menjawab “saya bukan pencuri bang, saya mau melihat istri saya bang, apa ada disini ?” tetapi Tersangka RR tidak menghiraukan perkataan korban dan membawa korban ke samping rumah mertua korban dan mengikat korban ke pohon, dalam keadaan terikat korban dipukuli oleh Tersangka RR, S dan J yang juga berada di lokasi tersebut, tuturnya kepada awak media

Dilanjutkanya, akibat perbuatan ketiga Tersangka Korban HM mengalami Bengkak di dahi kiri, Bengkak di bibir atas, Luka lecet di bibir bawah serta mengalami pembengkakan, Luka robek di belakang telinga kanan dan Bengkak di belakang telinga kanan, Luka memar dan luka gores di leher belakang sebelah kanan, Luka lecet dan jejas di dada sebelah kiri Dari hasil pemeriksaan didapatkan luka-luka tersebut diatas diduga diakibatkan oleh trauma tumpul sesuai dengan surat visum et repertum nomor : 42/2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. Muammar.

“Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah disetujui oleh JAM Pidum dilakukan RJ dengan demikian sejak awal Tahun 2024 hingga saat ini Kejari Bireuen telah berhasil melakukan Restorative Justice (RJ) sebanyak 14 perkara,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H.

77
Tags: gelar perkaraJaksarestoratif justice
Previous Post

DPRA Minta Pemerintah Aceh Usut Identitas Peserta Kontes Kecantikan Transgender

Next Post

PJ. Gubernur Aceh Lantik Tim TKDV

Redaksi

Redaksi

Next Post
PJ.Gubernur Aceh Lantik Tim TKDV untuk percepatan pembangunan Aceh di aula serbaguna Sekdaprov pada Rabu 7/8/2024

PJ. Gubernur Aceh Lantik Tim TKDV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In