Jakarta –AsaKita.News – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), menyoroti masih adanya dua poin dalam perjanjian damai Helsinki yang hingga kini belum sepenuhnya dituntaskan pemerintah.
Hal itu disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, dua hal yang masih menjadi persoalan adalah penyediaan lahan pertanian bagi eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) serta penggunaan bendera Aceh.
“Di sini ada dua hal yang selalu pending dalam pembicaraan. Pertama tentang lahan. Dalam pasal 3.2.5 ditentukan bahwa Pemerintah RI akan mewariskan tanah-tanah pertanian dalam jangka panjang,” ujar JK.
Soal Lahan Pertanian
JK menjelaskan, pemerintah pada awalnya telah menawarkan pembagian lahan kepada eks kombatan GAM. Namun, sebagian besar menolak karena mereka bukan berprofesi sebagai petani dan banyak yang tinggal di perkotaan.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan kompensasi berupa dana tunai yang disalurkan melalui Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
“Ini sudah ditawarkan pada awalnya, tapi mereka mengatakan ‘kami bukan petani, tinggal di kota, dan sebagainya’. Akhirnya, diganti dengan uang. Karena itulah ada Badan Rekonsiliasi Aceh (BRA). Maka diberikan kepada seluruh kombatan, jumlahnya 3.000 orang, dana khusus yang nilainya juga triliunan,” kata JK.
Soal Bendera Aceh
Poin kedua yang hingga kini belum tuntas adalah persoalan bendera Aceh. Dalam MoU Helsinki ditegaskan bahwa Aceh tidak boleh menggunakan lambang yang identik dengan GAM.
Menurut JK, pemerintah sebenarnya pernah menawarkan jalan tengah, yaitu memperbolehkan bendera dengan warna merah putih disertai tambahan simbol bulan dan bintang, selama desainnya berbeda dengan bendera GAM.
Namun, usulan tersebut tak kunjung terealisasi karena terkendala aturan dari pemerintah pusat.
“Karena di sini tidak boleh ada, dan juga ada PP yang mengatakan bendera daripada pemberontak itu tidak boleh dipakai. Jadi ada dua aturan, peraturan pusat dan di sini. Tidak boleh pakai emblem, karena emblem itu sama dengan bendera. Itu yang masih pending, tinggal dua yang bermasalah,” tutur JK.
Sebagian Besar MoU Sudah Jalan
Meski masih ada dua poin yang belum selesai, JK menegaskan bahwa mayoritas butir perjanjian damai Helsinki sudah dilaksanakan. Beberapa kendala, menurutnya, lebih banyak terkait aturan nasional yang membatasi implementasi di Aceh.
“Sebagian besar sudah berjalan, walaupun ada beberapa hal yang memang sulit diwujudkan karena terbentur aturan nasional,” tegasnya.