Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Komoditas
ASAKITA.NEWS – Pengawasan dan pengaturan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak 10 Januari 2025.
Peralihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.
Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa meskipun peralihan ini sudah berjalan sejak awal tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan tersebut.
“Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” ujar Tirta dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (12/9/2025).
Fokus Baru Bappebti
Dengan beralihnya pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan, Bappebti kini mengalihkan fokus utamanya pada:
-
Perdagangan Berjangka Komoditi,
-
Sistem Resi Gudang (SRG),
-
Pasar Lelang Komoditas (PLK).
Bappebti juga terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal, terutama yang mengatasnamakan aset kripto.
Pembagian Kewenangan
-
OJK kini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan single stock.
-
Bank Indonesia mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex.
Dengan perubahan ini, Bappebti tidak lagi memproses izin bagi pedagang fisik aset kripto. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas pedagang melalui situs resmi OJK, dan tidak lagi mengacu pada daftar Bappebti pasca-peralihan.
Penegasan Legalitas
Tirta menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak terjebak pada penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata industri aset digital agar lebih aman dan terstruktur di bawah lembaga pengawas keuangan yang relevan.