ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Ekonomi

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Komoditas

Admin by Admin
September 12, 2025 | 11 : 10
in Ekonomi
0
Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Komoditas
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK dan BI, Bappebti Fokus pada Komoditas

ASAKITA.NEWS – Pengawasan dan pengaturan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sejak 10 Januari 2025.

Peralihan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat sektor keuangan digital di Indonesia.

Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menyatakan bahwa meskipun peralihan ini sudah berjalan sejak awal tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perubahan tersebut.

“Untuk itu, Bappebti bersama OJK dan BI terus berupaya memberikan edukasi sebagai bagian dari komitmen bersama tiga lembaga pengawas tersebut,” ujar Tirta dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (12/9/2025).

Fokus Baru Bappebti

Dengan beralihnya pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan, Bappebti kini mengalihkan fokus utamanya pada:

  • Perdagangan Berjangka Komoditi,

  • Sistem Resi Gudang (SRG),

  • Pasar Lelang Komoditas (PLK).

Bappebti juga terus mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi ilegal, terutama yang mengatasnamakan aset kripto.

Pembagian Kewenangan

  • OJK kini bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan aset kripto serta derivatif keuangan seperti indeks saham dan single stock.

  • Bank Indonesia mengambil alih pengawasan derivatif pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) atau forex.

Dengan perubahan ini, Bappebti tidak lagi memproses izin bagi pedagang fisik aset kripto. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memverifikasi legalitas pedagang melalui situs resmi OJK, dan tidak lagi mengacu pada daftar Bappebti pasca-peralihan.

Penegasan Legalitas

Tirta menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak terjebak pada penawaran investasi yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menata industri aset digital agar lebih aman dan terstruktur di bawah lembaga pengawas keuangan yang relevan.

11
Previous Post

Siswa SMKN 5 Telkom Banda Aceh Raih Berbagai Medali di Ajang Nasional

Next Post

AKBP M. Yusuf Sampaikan Penyuluhan di SMKN 1 Bireuen, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos dan Jauhi Narkoba

Admin

Admin

Next Post
AKBP M. Yusuf Sampaikan Penyuluhan di SMKN 1 Bireuen, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos dan Jauhi Narkoba

AKBP M. Yusuf Sampaikan Penyuluhan di SMKN 1 Bireuen, Ingatkan Pelajar Bijak Bermedsos dan Jauhi Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In