• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 8, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Kadisdik Aceh Klarifikasi: Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Wewenang Pemerintah Pusat

Redaksi by Redaksi
September 5, 2025 | 18 : 33
in Aceh, DISDIK Aceh
0
Kadisdik Aceh Klarifikasi: Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Wewenang Pemerintah Pusat
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh | AsaKita.News – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), bukan oleh Pemerintah Aceh.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat beredar, termasuk tudingan dari Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar GB) Aceh Barat yang menyebut adanya “sembilan bulan tanpa kepastian” terkait pencairan tunjangan.

“Proses pembayaran sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanya berperan dalam validasi data. Oleh karena itu, kami mengimbau para guru untuk bersabar dan menunggu proses yang sedang berlangsung,” tegas Marthunis, Jumat (5/9/2025).

Dasar Regulasi

Kadisdik Aceh menjelaskan, mekanisme pembayaran TPG 2025 mengacu pada Pemendagri Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.

Mekanisme penyaluran ditetapkan sebagai berikut:

  • ASN: disalurkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen.
  • Non ASN: disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.

Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas pada validasi data melalui aplikasi Simtun dan pengusulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang status datanya valid.

Data Terkini Guru di Aceh

Hingga September 2025, jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam aplikasi Simtun adalah:

  • ASN: 13.090 orang
  • Non ASN: 1.743 orang

Dari jumlah tersebut, guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah:

  • ASN: 12.374 orang
  • Non ASN: 1.110 orang

Adapun realisasi penyaluran TPG bagi guru ASN adalah:

  • Triwulan I: 11.355 orang
  • Triwulan II: 11.316 orang

Sementara itu, SKTP periode Juli–Desember 2025 masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kemdikdasmen melalui data Dapodik. Statusnya dapat dipantau langsung oleh guru melalui Info GTK.

Klarifikasi Isu “Belum Dibayar Sama Sekali”

Menanggapi isu bahwa tunjangan profesi guru belum dibayarkan sama sekali pada Januari–September 2025, Marthunis menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Faktanya, ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025. Untuk kelompok ini, SP2D triwulan I telah terbit pada 4 September 2025, sementara triwulan II masih dalam proses di Kementerian Keuangan melalui aplikasi Omspan TKD.

“Jadi bukan tidak ada pembayaran sama sekali. Prosesnya sedang berjalan sesuai mekanisme pusat,” tutup Kadisdik Aceh.**

 

110
Tags: Klarifikasi tunjangan guruKoBar GBtunjangan guru
Previous Post

Kapolda Aceh Konsolidasi dengan Mualem Pasca Aksi Demonstrasi

Next Post

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Sejumlah Pejabat Akan Ikuti Uji Kompetensi dan Evaluasi Jabatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In