Banda Aceh | AsaKita.News – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Marthunis, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025 sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), bukan oleh Pemerintah Aceh.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan isu yang sempat beredar, termasuk tudingan dari Koalisi Barisan Guru Bersatu (KoBar GB) Aceh Barat yang menyebut adanya “sembilan bulan tanpa kepastian” terkait pencairan tunjangan.
“Proses pembayaran sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Kami di daerah hanya berperan dalam validasi data. Oleh karena itu, kami mengimbau para guru untuk bersabar dan menunggu proses yang sedang berlangsung,” tegas Marthunis, Jumat (5/9/2025).
Dasar Regulasi
Kadisdik Aceh menjelaskan, mekanisme pembayaran TPG 2025 mengacu pada Pemendagri Nomor 8/KM.7/2025 tentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, serta Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah.
Mekanisme penyaluran ditetapkan sebagai berikut:
- ASN: disalurkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikdasmen.
- Non ASN: disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikdasmen.
Sementara itu, peran pemerintah daerah terbatas pada validasi data melalui aplikasi Simtun dan pengusulan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang status datanya valid.
Data Terkini Guru di Aceh
Hingga September 2025, jumlah guru bersertifikat pendidik yang tercatat dalam aplikasi Simtun adalah:
- ASN: 13.090 orang
- Non ASN: 1.743 orang
Dari jumlah tersebut, guru yang telah memenuhi syarat dan memiliki SKTP periode Januari–Juni 2025 adalah:
- ASN: 12.374 orang
- Non ASN: 1.110 orang
Adapun realisasi penyaluran TPG bagi guru ASN adalah:
- Triwulan I: 11.355 orang
- Triwulan II: 11.316 orang
Sementara itu, SKTP periode Juli–Desember 2025 masih dalam tahap verifikasi dan validasi oleh Kemdikdasmen melalui data Dapodik. Statusnya dapat dipantau langsung oleh guru melalui Info GTK.
Klarifikasi Isu “Belum Dibayar Sama Sekali”
Menanggapi isu bahwa tunjangan profesi guru belum dibayarkan sama sekali pada Januari–September 2025, Marthunis menegaskan informasi tersebut tidak benar.
Faktanya, ada sekitar 1.100 guru yang SKTP-nya baru terbit pada Juni 2025. Untuk kelompok ini, SP2D triwulan I telah terbit pada 4 September 2025, sementara triwulan II masih dalam proses di Kementerian Keuangan melalui aplikasi Omspan TKD.
“Jadi bukan tidak ada pembayaran sama sekali. Prosesnya sedang berjalan sesuai mekanisme pusat,” tutup Kadisdik Aceh.**