“Partai adalah miniatur pemerintahan tetapi dalam konteks politik yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, penguatan Partai di Aceh sangat urgent,”
ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH – Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Muhammad Nazar S.Ag, menegaskan partai politik lokal (parlok) merupakan instrumen vital bagi kelangsungan perdamaian Aceh pasca penandatanganan MoU Helsinki.
“Parlok adalah amanat MoU Helsinki. Ia bukan sekadar simbol, tapi saluran aspirasi Aceh yang sah,” tegasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi, Revisi UUPA, dan Eksistensi Partai Politik Lokal Aceh” yang digagas Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Plenary Hall Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Sabtu (23/8/2025).
Ia menjelaskan, judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik lokal di Aceh.
Tidak hanya sebatas mengusung calon kepala daerah, tetapi juga calon legislatif di tingkat nasional, yakni DPR RI.
“Partai adalah miniatur pemerintahan tetapi dalam konteks politik yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, penguatan parlok di Aceh sangat urgent,” tambahnya.
Menurut Nazar, judicial review UUPA bisa menjadi jalan bagi partai lokal untuk berkompetisi sehat di tingkat nasional.
Ia juga menekankan perlunya ambang batas persentase 5 persen dalam verifikasi faktual pada tahap berikutnya, sebagai upaya memperkuat eksistensi partai lokal sekaligus menjaga keseimbangan demokrasi.
FGD ini turut dihadiri jajaran pimpinan PPA, yakni Ketua Umum Prof Adjunct Dr Marniati SE MKes, Ketua Dewan Pembina Dedi Zefrizal ST, Sekjen T Rayuan Sukma, dan Ketua Harian Mursi.
Sejumlah narasumber lain juga memberi pandangan, di antaranya akademisi dan guru besar Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, Prof Dr Azhari SH MCL MA, serta Dr Zainal Abidin SH MH dari Fakultas Hukum USK.(*)