• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Politik

Muhammad Nazar: Partai Lokal Instrumen Vital bagi Kelangsungan Perdamaian Aceh

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2025 | 23 : 27
in Politik
0
Muhammad Nazar: Partai Lokal Instrumen Vital bagi Kelangsungan Perdamaian Aceh

Muhammad Nazar

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Partai adalah miniatur pemerintahan tetapi dalam konteks politik yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, penguatan Partai di Aceh sangat urgent,” 

ASAKITA.NEWS | BANDA ACEH – Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai SIRA, Muhammad Nazar S.Ag, menegaskan partai politik lokal (parlok) merupakan instrumen vital bagi kelangsungan perdamaian Aceh pasca penandatanganan MoU Helsinki.

“Parlok adalah amanat MoU Helsinki. Ia bukan sekadar simbol, tapi saluran aspirasi Aceh yang sah,” tegasnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi, Revisi UUPA, dan Eksistensi Partai Politik Lokal Aceh” yang digagas Partai Perjuangan Aceh (PPA) di Plenary Hall Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI), Sabtu (23/8/2025).

Ia menjelaskan, judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat membuka peluang lebih luas bagi partai politik lokal di Aceh.

Tidak hanya sebatas mengusung calon kepala daerah, tetapi juga calon legislatif di tingkat nasional, yakni DPR RI.

“Partai adalah miniatur pemerintahan tetapi dalam konteks politik yang dilindungi oleh hukum. Karena itu, penguatan parlok di Aceh sangat urgent,” tambahnya.

Menurut Nazar, judicial review UUPA bisa menjadi jalan bagi partai lokal untuk berkompetisi sehat di tingkat nasional.

Ia juga menekankan perlunya ambang batas persentase 5 persen dalam verifikasi faktual pada tahap berikutnya, sebagai upaya memperkuat eksistensi partai lokal sekaligus menjaga keseimbangan demokrasi.

FGD ini turut dihadiri jajaran pimpinan PPA, yakni Ketua Umum Prof Adjunct Dr Marniati SE MKes, Ketua Dewan Pembina Dedi Zefrizal ST, Sekjen T Rayuan Sukma, dan Ketua Harian Mursi.

Sejumlah narasumber lain juga memberi pandangan, di antaranya akademisi dan guru besar Prof Dr Tgk Hasanuddin Yusuf Adan, Prof Dr Azhari SH MCL MA, serta Dr Zainal Abidin SH MH dari Fakultas Hukum USK.(*)

33
Tags: ParlokPemilu
Previous Post

Bang Jack Libya: Jangan Banyak Alasan, Buka Akses Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1

Next Post

FPA Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Banda Aceh: Syarbaini Peringatkan Jangan Sampai Jadi “Pati Berjilid”

Redaksi

Redaksi

Next Post
FPA Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Banda Aceh: Syarbaini Peringatkan Jangan Sampai Jadi “Pati Berjilid”

FPA Tolak Kenaikan Pajak PBB-P2 di Banda Aceh: Syarbaini Peringatkan Jangan Sampai Jadi “Pati Berjilid”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In