Pidie jaya | Asakita.news .Camat kecamatan Trienggadeng, Jailani, SE, MM, menegaskan bahwa penggunaan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan wajib mengacu pada Permendesa Nomor 3 Tahun 2025 dan Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendesa Nomor 142 Bulan Mei 2025. Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan di Gampung Rawasari, Kecamatan Tringgading, Rabu (30/7/2025).
“Berdasarkan aturan terbaru, dana desa yang dialokasikan untuk ketahanan pangan wajib dilaksanakan oleh BUMG,
Tidak boleh digunakan untuk fisik. Prioritasnya adalah program pemberdayaan seperti pertanian, bantuan bibit unggul, atau penguatan cadangan pangan masyarakat,” tegas Camat Jailani, SE,
Aturan Jelas, Pengawasan Ketat
Kapolsek Trienggadeng Iptu Yuswar di Dampingi Danramil Kapten inf Dominggus pardiara, mengatakan Dana Ketahanan Pangan ini akan di jaga ketat, diawasi oleh berbagai pihak, termasuk babinkantibmas, babinsa akan kita minta laporan setiap bulan terkait realisasi kegiatan ini,
Komitmen Desa Rawasari
Sementara itu Kepala Desa Rawasari, Tgk Nazarudin, menyatakan kesiapannya:
“Kami telah menyusun rencana pelaksanaan Kegiatan Ketahanan pangan dan siap untuk Musyawarah kan dan diversifikasi agar sesuai dengan aturan terbaru dan kepada BUMG juga di diperintahkan untu segera menyiapkan proposal dan kelayakan usaha agar secepatnya bisa disalurkan dana ke Rekening BUMG, dam Semua transparan melalui musyawarah desa.” tegas nya..
Musyawarah Desa Khusus ini dihadiri Mispika Kecamatan Trenggadeng Para Pendamping Desa, (TA, PD, PLD) , Tuha Peut, Perangkat Drsa, Kelompok Tani, Pengurus BUMG dan Usur Pemerintah lainnya, sebagai bentuk sinergitas dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan Pangan dimulai dari Musdessus.
Ibrahim Syamaun ST, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pidie Jaya, sebagai Narasumber Dalam Musdessus Tersebut Menyampaikan, bahwa apa yg disampaikan oleh Camat adalah Aturan hukum terkait Tata kelola Kegiatan Ketahanan pangan di tahun 2025, maka perlu di lakukan Musyawarah ini untuk memutusjkan kegiatan- apa yg boleh dilaksanakan dalam kegiatan ketahanan pangan yg dikelola BUMG,***