SIGLI – asakita.news – Camat Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Asriadi, S.Sos (44), dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak khalwat atau perzinaan dengan istri seorang warga. Laporan tersebut disampaikan oleh Quraisyi (44), warga Gampong Garot, Kecamatan Indra Jaya, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebutkan bahwa saat ini kasusnya sedang ditangani oleh tim penyidik Satreskrim Polres Pidie.
“Penyelidikan sedang berjalan dan telah memasuki tahap pendalaman. Saat ini dua saksi telah dimintai keterangan, yakni Frizzakafi, S.E., serta istri pelapor,” ungkap AKP Dedy Miswar kepada Asakita.news, Jumat (25/7/2025).
Salah satu insiden yang menjadi pokok laporan terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, di kawasan Jalan Tgk Chik Di Tiro, Gampong Blang Asan, Kota Sigli. Pada hari itu, pelapor menduga adanya tindakan khalwat yang dilakukan Asriadi bersama istrinya di dalam kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pidie.
Diduga, untuk menyamarkan keberadaan kendaraan dinas tersebut, pelat merah mobil Toyota Avanza diganti menjadi pelat hitam dengan nomor polisi BL 1315 VR. Pelapor menyebut sempat memergoki keduanya berada dalam mobil, namun ketika dihampiri dan diminta membuka pintu, keduanya tidak mengindahkannya.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, Quraisyi secara resmi membuat laporan ke Polres Pidie keesokan harinya, Rabu, 16 Juli 2025.
Jika nantinya terbukti bersalah, Asriadi dapat dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 23 tentang Jarimah Khalwat dan Pasal 25 tentang Jarimah Zina, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman cambuk atau penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Padang Tiji, Asriadi, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Sumber Instagram dan SerambiNews.com