• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Redaksi by Redaksi
Juli 14, 2025 | 11 : 05
in Aceh
0
Gubernur Aceh Terbitkan Edaran Larangan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali. Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Tidak boleh ada celah bagi praktik pungutan liar dalam dunia pendidikan. Penerimaan murid baru harus menjadi momentum membangun kembali kepercayaan publik,” tegas Gubernur Muzakir Manaf dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, “Sekolah adalah tempat menanamkan nilai kejujuran dan keadilan, bukan tempat memulai praktik-praktik curang.”

Dalam surat tersebut, Gubernur juga menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk mengoordinasikan pemantauan dan pendampingan secara menyeluruh bersama cabang dinas dan pengawas pembina di setiap kabupaten/kota guna memastikan penerapan edaran ini berjalan optimal.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Pemerintah Aceh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui kanal resmi: LAPOR (http://www.lapor.go.id), Whistleblowing System Aceh (http://www.wbs.acehprov.go.id), Lapor Disdik Aceh (http://www.disdikaceh.lapor.go.id). Atau dapat juga melaporkan melalui pesan WhatsApp ke nomor : 081264333905

Langkah ini merupakan komitmen nyata Pemerintah Aceh dalam mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan bebas dari korupsi.[]

6
Previous Post

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Next Post

Kembali ke Sekolah: Kobarkan Semangat Belajar, Tinggalkan Kemalasan!

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kembali ke Sekolah: Kobarkan Semangat Belajar, Tinggalkan Kemalasan!

Kembali ke Sekolah: Kobarkan Semangat Belajar, Tinggalkan Kemalasan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In