AsaKita.News – Guru Besar Ilmu Fiqh Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry, Prof. Dr. H. Fauzi Saleh, MA, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Aceh masa kerja 2025–2028. Pengukuhan dilakukan dalam sebuah seremoni resmi yang berlangsung di Hotel Kyriad Muraya, Banda Aceh, Kamis (26/6/2025), menggantikan Dr. H. A. Gani Isa, M.Ag, yang telah menjabat selama dua periode sebelumnya.
Pelantikan dan pengukuhan jajaran pengurus BWI Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Badan Wakaf Indonesia Pusat, Dr. H. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si.
Dalam sambutannya, Dr. Tatang Astarudin menegaskan pentingnya posisi Aceh sebagai pionir dalam penguatan gerakan wakaf nasional. Menurutnya, dengan sejarah panjang dan budaya keagamaan yang kuat, Aceh memiliki potensi besar menjadi pusat kebangkitan wakaf modern di Indonesia.
“Aceh harus menjadi episentrum gerakan wakaf nasional. Dengan kolaborasi pemerintah, ulama, akademisi, dan masyarakat, kita optimis Aceh dapat menjadi rujukan praktik wakaf terbaik di tanah air,” tegas Tatang.
Ia menambahkan bahwa manfaat wakaf selama ini telah dirasakan luas, mulai dari layanan pendidikan hingga pelayanan keagamaan, dan hal itu perlu terus diperluas dengan tata kelola yang profesional.
Pelantikan sebagai Panggilan Pengabdian, Bukan Sekadar Seremoni
Dalam sambutannya usai dikukuhkan, Prof. Fauzi Saleh menekankan bahwa pelantikan ini bukanlah sekadar seremoni administratif, melainkan momentum untuk berkhidmat secara total dalam memajukan wakaf sebagai instrumen strategis kemaslahatan umat.
“Ini adalah panggilan untuk mewakafkan waktu, tenaga, dan pikiran demi pembangunan dan pengembangan wakaf yang lebih luas di Provinsi Aceh,” ujar Prof. Fauzi.
Ia menjelaskan bahwa wakaf merupakan aset umat yang harus dikelola dengan serius, tidak hanya sebagai bentuk ibadah spiritual, tetapi juga sebagai fondasi penguatan ekonomi keumatan, pendidikan, dan layanan sosial lainnya.
Wakaf Produktif dan Literasi sebagai Agenda Strategis
Lebih lanjut, Prof. Fauzi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperluas pemahaman tentang wakaf, yang selama ini masih terfokus pada tanah dan bangunan, menjadi lebih inklusif terhadap bentuk wakaf produktif seperti wakaf uang dan investasi syariah.
“Pemahaman terhadap wakaf harus bertransformasi sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah yang menjadi pijakannya. Di era modern, wakaf uang dan aset produktif bisa menjadi tulang punggung ekonomi sosial umat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas para nazir (pengelola wakaf) agar mampu mengelola harta wakaf secara profesional dan berdampak luas.
“Nazir harus kita dorong untuk semakin andal dalam mengelola aset wakaf. Dengan pengelolaan yang baik, manfaat wakaf akan menjadi kekuatan ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dukungan Lintas Sektor Hadir di Pengukuhan
Acara pelantikan turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya:
-
Kakanwil Kemenag Aceh Drs. H. Azhari, M.Si
-
Kepala Biro Isra Setda Aceh Dr. Yusrizal, M.Si
-
Kakankemenag Banda Aceh
-
Para Kepala Bidang dari jajaran Kanwil Kemenag
-
Pimpinan dan manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) wilayah Aceh
Susunan Lengkap Pengurus BWI Aceh 2025–2028
Dewan Pertimbangan:
-
Ketua: Gubernur Aceh
-
Anggota: Drs. H. Azhari, M.Si; Tgk. H. Faisal Ali, S.Sos, M.Pd
Badan Pelaksana:
-
Ketua: Prof. Dr. H. Fauzi Saleh, MA
-
Wakil Ketua: H. Khairul Azhar, S.Ag, M.Si
-
Sekretaris: H. Zulfikar, S.Ag, M.Ag
-
Bendahara: Rahayu Minanda, SE
Divisi-divisi:
-
Pembinaan Nazhir dan Pengelolaan Wakaf: Prof. Dr. Hafas Furqani, MA; Erry Dianto
-
Humas, Sosialisasi dan Literasi: Muhammad Nasril, Lc, MA
-
Kerja Sama, Kelembagaan dan Advokasi: Zulfahmi, MH
-
Pendataan, Sertifikasi dan Ruislagh: Dr. H. Akhyar, M.Ag; Marzuki, STH, M.Us
-
Pengawasan dan Tata Kelola: Dr. Khairudin, MA
Membangun Masa Depan Umat Lewat Wakaf
Dengan kepengurusan baru ini, diharapkan BWI Aceh dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan perwakafan yang lebih profesional, inklusif, dan berkelanjutan. Visi besar tersebut menjadi langkah strategis dalam mewujudkan Aceh sebagai episentrum wakaf nasional yang mampu menginspirasi daerah lain di seluruh Indonesia.***