asakita.news | BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dalam memperjuangkan pengembalian empat pulau sengketa di Kabupaten Aceh Singkil. Empat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—baru-baru ini dimasukkan secara sepihak ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara melalui SK Mendagri Nomor 300.2.2 – 2138 Tahun 2025.
Dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025) di Banda Aceh, Zulfadhli menegaskan bahwa DPR Aceh akan menggunakan seluruh instrumen kelembagaan untuk mendampingi dan mendukung langkah-langkah yang ditempuh oleh Mualem dalam memperjuangkan kedaulatan wilayah Aceh. “DPR Aceh berdiri tegak bersama Mualem. Tidak ada keraguan sedikit pun dalam hal ini,” ujarnya.
Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga itu menyebutkan, dirinya telah berdiskusi intens dengan Mualem terkait persoalan ini, bahkan turut mendampingi Gubernur Aceh dalam pertemuan penting bersama anggota DPR RI, DPD RI, ulama, akademisi, dan tokoh masyarakat lintas sektor yang digelar Jumat (13/6/2025). Pertemuan tersebut secara khusus membahas ancaman pengingkaran batas wilayah Aceh yang sah.
“Secara hukum, secara sejarah, dan secara politik, posisi kita kuat. MoU Helsinki telah dengan tegas menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada kondisi 1 Juli 1956. Ini bukan sekadar administrasi, ini menyangkut harga diri daerah,” tegas politisi Partai Aceh tersebut.
DPR Aceh, lanjutnya, akan segera mengambil langkah strategis, termasuk menyurati langsung Mendagri, Presiden RI, dan pimpinan DPR RI, guna mendesak pembatalan SK Mendagri yang kontroversial tersebut. “Kami akan bersurat secara resmi. Jika perlu, kita bentuk tim khusus untuk mengawal masalah ini di Jakarta,” tandasnya.
Zulfadhli juga mengingatkan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjunjung tinggi prinsip saling menghargai dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menilai, keputusan Mendagri bertentangan dengan semangat rekonsiliasi yang lahir dari kesepakatan damai melalui MoU Helsinki.
“Kita bukan menentang negara, kita menuntut keadilan sesuai kesepakatan damai yang telah disepakati secara sah dan diakui dunia internasional. Jangan nodai MoU Helsinki dengan kebijakan sepihak,” ucapnya dengan nada serius.
Ketua DPR Aceh turut mengapresiasi sikap kenegarawanan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menyatakan akan mengambil alih dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung. Menurutnya, sikap Prabowo mencerminkan kedalaman pemahaman dan sensitivitas terhadap dinamika sosial-politik Aceh.
“Pak Prabowo adalah tokoh nasional yang tahu sejarah Aceh. Ketegasan beliau menjadi harapan bagi rakyat Aceh bahwa keadilan masih hidup dalam republik ini. Kami percaya, dengan ketulusan beliau, empat pulau itu akan kembali ke pangkuan Aceh,” tutup Zulfadhli.