• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juni 18, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Aceh

Ketum PPA Prof Adjunct Dr. Marniati: Empat Pulau Itu Milik Aceh, Pemerintah Harus Bertindak Tegas!

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2025 | 22 : 14
in Aceh
0
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Perjuangan Aceh (PPA), Prof Adjunct Dr. Marniati, MKes, angkat suara terkait polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, namun kini secara resmi dicatat sebagai wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Polemik ini mencuat setelah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Kebijakan ini memicu kekecewaan mendalam dari berbagai kalangan di Aceh, termasuk Partai Perjuangan Aceh. Dalam pernyataannya, Prof Marniati meminta Pemerintah Aceh segera melakukan langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempertahankan kedaulatan wilayah Aceh.

“Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah bagian dari tanah Aceh, dan harus kembali ke pangkuan wilayah Aceh. Pemerintah Pusat harus duduk bersama Pemerintah Aceh menyelesaikan masalah ini dengan adil dan bermartabat,” tegas Prof Marniati.

Ia juga mengharapkan kebijaksanaan dari Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan sengketa wilayah tersebut. Menurutnya, penyelesaian ini memerlukan sentuhan langsung dari pemimpin negara agar tidak berlarut-larut dan tidak memicu keresahan sosial.

Prof Marniati menyebut keputusan Mendagri telah menyalahi semangat perdamaian Aceh sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki. Dalam poin 1.1.4 MoU tersebut ditegaskan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada peta administratif tahun 1956. Namun kebijakan terbaru sama sekali tidak mempertimbangkan kesepakatan itu.

Lebih lanjut, ia menilai keputusan Mendagri juga melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mensyaratkan bahwa setiap kebijakan administratif yang menyangkut Aceh harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Gubernur Aceh.

Prof Marniati juga mengingatkan kembali bahwa pada tahun 1992 pernah ada kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Mendagri saat itu, bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Aceh. “Ini harus menjadi dasar kita dalam memperjuangkan kembali hak wilayah kita,” ujarnya.

Untuk itu, Partai Perjuangan Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh politik, anggota DPD dan DPR RI asal Aceh, ulama, akademisi, hingga pemuda dan mahasiswa agar bersatu padu mengawal hak historis ini. “Aceh wajib menjaga martabatnya. Jika kita punya dokumen dan data kuat, kita harus berjuang mempertahankan hingga titik penghabisan,” pungkas Prof Marniati.

25
Tags: Mangkir gadangMangkir ketekMilik acehPulau lipanPulau panjang
Previous Post

Sinergi Dinas Pendidikan Aceh dan BPKP RI: Dorong Tata Kelola Pendidikan yang Lebih Baik

Next Post

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In