SINGKIL | Dalam upaya memperkuat posisi hukum dan politik Aceh atas empat pulau sengketa di wilayah perbatasan dengan Sumatera Utara, mewakili DPRA, Hadi Surya dan Dony Ariga Rajes turun lansung ke Pulau Panjang Kabupaten Aceh Singkil.
Hadi dan Dony ikut serta bersama rombongan yang terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Ketua dan Anggota DPRK Aceh Singkil, unsur Kapolres, Dandim, dan SKPK terkait kunjungi langsung Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau yang tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh Selasa (3/6).
Setibanya di Pulau Panjang, para pihak menyaksikan tugu Pulau Panjang berlogo PANCACITA dan logo Pemkab Aceh Singkil yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh sejak belasan tahun lalu.
Tugu tersebut bukan hanya simbol administratif, tetapi bukti konkret keberadaan dan kehadiran pemerintah di kawasan tersebut.
Di sekitar tugu, juga terdapat rumah singgah, dermaga, mushalla, dan bahkan kuburan tua yang menunjukkan adanya aktivitas sosial dan keagamaan di bawah naungan Pemerintah Aceh.
“Hari ini kami hadir langsung di Pulau Panjang sebagai bentuk keseriusan kita untuk menjaga kedaulatan Aceh,” kata Hadi Surya
Lebih lanjut,politisi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa klaim Aceh atas keempat pulau tidak hanya atas opini, tetapi berlandaskan dokumen hukum, fakta sejarah panjang, kesepakatan antarprovinsi, hingga fakta lapangan yang ada.
“Empat pulau ini, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil adalah bagian sah dari Aceh, tepatnya Kabupaten Aceh Singkil. Ini bukan hanya klaim administratif, tetapi berdasarkan fakta sejarah, dokumen hukum, dan bukti pengelolaan jangka panjang oleh masyarakat, Pemerintah Aceh Singkil dan Pemerintah Aceh,” tegas Hadi.
Ia juga menyoroti bahwa kesepakatan tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, menyebutkan secara jelas bahwa keempat pulau berada di sisi garis batas laut wilayah Aceh.
Menurut Hadi, kesepakatan tersebut bahkan diperkuat kembali dengan pemasangan pilar batas pada tahun 2002 di Pulau Panjang oleh tim teknis dari kedua provinsi.
Begitupun,salah satu pemicu eskalasi sengketa ini adalah terbitnya Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Dony Arega Rajes menilai Keputusan ini tidak sejalan dengan realitas di lapangan serta mengabaikan dokumen-dokumen sah yang sudah ada sejak puluhan tahun silam.
“Kita Tidak perlu saling menyalahkan. SK Mendagri sudah diterbitkan, maka melalui anggota DPD dan DPR-RI asal Aceh, kita mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera merevisi Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, sesuai fakta historis, hukum, dan realitas lapangan,” ujar Dony Ariga Rajes
Menurut Politisi PKB dari dapil 9 ini, kesalahan teknis tidak bisa menjadi dasar untuk mencabut hak historis dan administratif Aceh atas keempat pulau tersebut.
Lebih lanjut , ia juga menegaskan bahwa keberadaan pemerintah di lapangan selama puluhan tahun adalah bukti otentik yang tak bisa disangkal.
Kunjungan ini bukan akhir, melainkan langkah awal dari komitmen DPRA untuk mengawal penuh proses perjuangan kedaulatan wilayah Aceh.
Begitupun, Dony menegaskan bahwa DPRA akan berdiri di garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan untuk Aceh.
“Kami di DPRA akan mengawal penuh perjuangan ini. Wilayah adalah harga diri, keadilan harus ditegakkan. Ini bukan hanya soal pulau, ini soal martabat rakyat Aceh dan penghormatan terhadap sejarah dan konstitusi,” pungkas Dony.