• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 21, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home DISDIK Aceh

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Berkah atau Musibah bagi Dunia Pendidikan?

Redaksi by Redaksi
Mei 23, 2025 | 20 : 52
in DISDIK Aceh, Pendidikan, Suara Guru
0
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025: Berkah atau Musibah bagi Dunia Pendidikan?

Oplus_131072

1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Abdul Hamid, S.Pd., M.Pd.

Regulasi baru tentang pengangkatan kepala sekolah yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah resmi diterbitkan. Namun, seperti dua sisi mata uang, aturan ini bisa menjadi berkah jika dijalankan dengan baik, atau justru menjadi musibah jika disalahgunakan. Sebagai Guru Penggerak, kita diajak untuk tetap optimis namun tak boleh lepas dari sikap kritis.

Pasalnya, kepala sekolah adalah tokoh sentral dalam setiap perubahan di sekolah. Ketika pemimpin di tingkat satuan pendidikan mampu membaca zaman, peka terhadap kebutuhan guru dan siswa, serta memahami harapan masyarakat, maka transformasi sekolah bisa terjadi secara nyata. Sebaliknya, jika jabatan kepala sekolah hanya dijadikan alat balas budi atau transaksi politik, maka kualitas pendidikan terancam runtuh dari dalam.

Kepala Sekolah Bukan Jabatan Instan

Kepala sekolah ideal bukanlah produk yang muncul tiba-tiba. Ia lahir dari proses panjang dan pengalaman nyata di dunia pendidikan. Seorang guru yang telah menunjukkan kinerja sangat baik, pernah menjadi wali kelas, memahami dinamika siswa, dan telah mengemban tanggung jawab sebagai wakil kepala sekolah—itulah calon kepala sekolah yang sesungguhnya.

Dengan jalur promosi yang terstruktur dan adil, kita memastikan bahwa kepala sekolah tidak sekadar bertitel, tetapi memiliki kapabilitas. Ia memahami lika-liku pembelajaran, mampu membangun komunikasi dengan masyarakat, dan bijak dalam memimpin guru serta tenaga kependidikan.

Waspadai Penumpang Gelap

Sayangnya, dalam kenyataan yang terjadi di lapangan, tidak semua kepala sekolah diangkat berdasarkan kompetensi. Ada yang tiba-tiba menjabat karena faktor kedekatan dengan elit politik, koneksi keluarga, atau “jasa-jasa” tertentu dalam momentum Pilkada.

Fenomena ini menjadi ancaman serius. Ketika kepala sekolah tidak lahir dari proses profesional, maka sekolah dikelola secara pragmatis, bukan transformatif. Sekolah tak lagi menjadi rumah ilmu, tetapi berubah menjadi panggung pencitraan dan ajang bagi kepentingan sempit. Guru tidak tumbuh, siswa tidak berkembang, dan masyarakat kehilangan kepercayaan.

Regulasi Baru, Semangat Baru

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 sesungguhnya membawa harapan. Ia membuka ruang untuk menata kembali sistem seleksi kepala sekolah yang lebih bersih, transparan, dan berorientasi mutu. Namun, keberhasilan regulasi ini bukan sekadar soal isi, tapi bagaimana ia diterapkan di lapangan.

Perlu ada pengawasan ketat, keterlibatan publik, serta keberanian para pemangku kepentingan di dunia pendidikan untuk menolak praktik-praktik yang merusak. Guru, komite sekolah, dan masyarakat harus menjadi bagian dari gerakan ini—mengawal agar regulasi benar-benar berpihak pada kualitas.

Optimis Tapi Tidak Buta

Guru Penggerak adalah agen perubahan. Tapi perubahan tidak cukup dengan optimisme belaka. Kita juga harus peka dan berani menyuarakan jika ada ketimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Jangan biarkan sekolah dipimpin oleh mereka yang tidak mengerti pendidikan.

Sudah saatnya dunia pendidikan meninggalkan pola lama yang sarat kompromi. Biarlah kepala sekolah dipilih karena prestasi, bukan karena relasi. Karena anak-anak kita pantas mendapatkan pendidikan terbaik, dipimpin oleh pemimpin terbaik.

Pendidikan Bukan Ajang Transaksi

Pendidikan adalah urusan masa depan bangsa, bukan ruang transaksi jangka pendek. Kepala sekolah bukan sekadar posisi, tapi peran strategis dalam membentuk generasi. Maka siapa yang menjadi kepala sekolah, adalah keputusan besar yang harus diambil dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab.

Jika regulasi ini dijalankan dengan baik, ia bisa menjadi berkah yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan. Tapi jika disalahgunakan, ia bisa menjadi musibah yang mewariskan generasi tanpa arah. Mari kita jaga bersama agar Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 benar-benar menjadi jalan menuju perubahan yang kita cita-citakan.

 

114
Tags: Kepala sekolah
Previous Post

Anggota Komisi VI DPRA Apresiasi Terhadap Lounching Rumah Singgah Griya

Next Post

Ilmuan Jerman Apresiasi Kiprah PR-ITP USK

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ilmuan Jerman Apresiasi Kiprah PR-ITP USK

Ilmuan Jerman Apresiasi Kiprah PR-ITP USK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In