AsaKita.News, Jakarta – Pemerintah pusat berencana mengambil alih kewenangan tata kelola guru dari pemerintah daerah. Langkah ini mencakup seluruh aspek mulai dari perekrutan, pembinaan, hingga distribusi guru, yang selama ini menjadi kewenangan daerah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa wacana sentralisasi tata kelola guru bukan berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), melainkan usulan dari kementerian lain yang melihat banyaknya persoalan dalam pengelolaan guru oleh daerah.
“Kenapa ditarik ke pusat? Karena banyak persoalan yang muncul, terutama dalam proses rekrutmen, pembinaan, dan distribusi guru,” ujar Mu’ti dalam acara halalbihalal bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) baru-baru ini.
Mu’ti mencontohkan, dalam proses pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kemendikdasmen menargetkan pengangkatan lebih dari satu juta guru. Namun, proses ini terhambat karena pemerintah daerah tidak maksimal dalam mengusulkan formasi.
Ironisnya, menurut Mu’ti, Kemendikdasmen justru kerap disalahkan karena dianggap bertanggung jawab atas proses tersebut, padahal kewenangan ada di tangan pemda.
“Begitu juga dalam pembinaan, distribusi, dan kesejahteraan guru. Pusat sudah mengeluarkan banyak regulasi, tapi pelaksanaannya macet di daerah,” tambahnya.
Mu’ti menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan guru tidak hanya ada di Kemendikdasmen, tapi juga menjadi tanggung jawab bersama lintas instansi, terutama pemda. Kurangnya keaktifan pemda disebut menjadi penghambat implementasi program nasional.
Selain itu, ketimpangan distribusi guru juga masih menjadi persoalan. Meski rasio guru dan murid secara nasional mencukupi, realitanya masih banyak sekolah yang kelebihan maupun kekurangan guru.
“Hal ini terjadi karena pemindahan guru hanya bisa dilakukan oleh pemda yang memiliki otoritas,” jelas Mu’ti.
Agar wacana penarikan kewenangan ini bisa terealisasi, diperlukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Otda). Menurut Mu’ti, saat ini telah muncul dorongan untuk mengevaluasi apakah pendidikan masih perlu menjadi urusan yang diotonomikan oleh daerah.
“Nantinya, revisi UU Otda ini akan dikonsinyasikan dengan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional agar selaras,” jelasnya.
Revisi tersebut, lanjut Mu’ti, merupakan inisiatif DPR RI, dan Kemendikdasmen mendukung penuh proses pembahasannya. Saat ini sedang disusun naskah akademik dengan kemungkinan menggabungkan empat undang-undang menjadi satu.
Senada, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menambahkan bahwa rencana pengalihan kewenangan tata kelola guru ke pemerintah pusat sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang. Selain itu, revisi UU Otda juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 DPR RI.
“Jadi, kemungkinan besar akan berjalan bersamaan,” pungkas Suharti.
Sudah tayang di JPNN.com dan acehsiana.com