• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
AsaKita News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Eks Kepala SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2025 | 23 : 26
in Daerah
0
Eks Kepala SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (14/3/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan. Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru disalahgunakan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan berharap dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Ke depan, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah akan terus diperketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.

64
Tags: KorupsiKorupsi dana bos
Previous Post

Pengusaha Aceh, H Rusli Bintang, Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Anak Kandungnya terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Next Post

Pemuda ICMI Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Mahasiswa Dalam Rangka Ramadhan Leadership Camp

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemuda ICMI Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Mahasiswa Dalam Rangka Ramadhan Leadership Camp

Pemuda ICMI Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Mahasiswa Dalam Rangka Ramadhan Leadership Camp

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In