AsaKita.News, Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh telah menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Hamidah, mantan Kepala Sekolah SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya. Hamidah dinyatakan bersalah atas penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2019–2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (14/3/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, pengadilan menetapkan uang sitaan sebesar Rp377,8 juta sebagai pengganti kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hamidah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis lebih ringan. Hingga saat ini, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyimpangan dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah justru disalahgunakan. Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.
Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan berharap dapat menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan dana pendidikan. Ke depan, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran sekolah akan terus diperketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya.