AsaKita.News, BANDA ACEH – H Rusli Bintang, seorang pengusaha terkemuka di Aceh dan pemilik Universitas Abulyatama, dilaporkan ke Polda Aceh oleh anak kandungnya, dr. Muhammad Rizki SpJP-FIHA, atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah.
Laporan tersebut diajukan pada 24 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLDA ACEH. Tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Blang Bintang Lama, Desa Lampoh Keudee, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
Polda Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah mengirimkan surat panggilan kepada H Rusli Bintang untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pihak keluarga menyatakan bahwa aset yang dilaporkan merupakan milik pribadi H Rusli Bintang. Mereka juga menambahkan bahwa hak masing-masing anak telah diberikan melalui hibah, dan setiap anak menerima nafkah bulanan sebesar Rp 40 juta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak H Rusli Bintang maupun dr. Muhammad Rizki terkait perkembangan kasus ini.
Sumber: Ig infoaceh


