ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
  • Login
AsaKita.News
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
No Result
View All Result
AsaKita.News
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita
Home Daerah

Pengusaha Aceh, H Rusli Bintang, Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Anak Kandungnya terkait Dugaan Penyerobotan Tanah

Redaksi by Redaksi
Maret 14, 2025 | 18 : 01
in Daerah
0
Pengusaha Aceh, H Rusli Bintang, Dilaporkan ke Polda Aceh oleh Anak Kandungnya terkait Dugaan Penyerobotan Tanah
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AsaKita.News, BANDA ACEH – H Rusli Bintang, seorang pengusaha terkemuka di Aceh dan pemilik Universitas Abulyatama, dilaporkan ke Polda Aceh oleh anak kandungnya, dr. Muhammad Rizki SpJP-FIHA, atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan tanah.

Laporan tersebut diajukan pada 24 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/63/II/2025/SPKT/POLDA ACEH. Tanah yang menjadi objek sengketa terletak di Jalan Blang Bintang Lama, Desa Lampoh Keudee, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

Polda Aceh, melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), telah mengirimkan surat panggilan kepada H Rusli Bintang untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut pada Kamis, 13 Maret 2025.

Pihak keluarga menyatakan bahwa aset yang dilaporkan merupakan milik pribadi H Rusli Bintang. Mereka juga menambahkan bahwa hak masing-masing anak telah diberikan melalui hibah, dan setiap anak menerima nafkah bulanan sebesar Rp 40 juta.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak H Rusli Bintang maupun dr. Muhammad Rizki terkait perkembangan kasus ini.

Sumber: Ig infoaceh

351
Tags: Rusli bintang
Previous Post

BKPRMI Aceh Jaya Memulai Safari Ramadhan 1446 H dengan Wakaf Mushaf Al-Quran

Next Post

Eks Kepala SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Redaksi

Redaksi

Next Post
Eks Kepala SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Eks Kepala SMPN 1 Bandar Dua Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADST

  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Nasional
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pariwara
  • Siswa Menulis
  • Suara Guru
  • Suara Kita

Hak Cipta Asakita.news © 2024 MUSTAKIM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In