Asakita.News | JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa status tanah Blang Padang perlu segera diselesaikan agar dapat kembali berfungsi sebagai harta wakaf milik Kesultanan Aceh, bukan sebagai barang milik negara atau aset kementerian tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam pertemuannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, pemerintah telah membangun kesepahaman mengenai penyelesaian masalah tersebut melalui koordinasi dengan Presiden dan kementerian terkait.
”Penyelesaian status hukum ini perlu dilakukan melalui mekanisme yang sah dengan mempertimbangkan aspek administrasi pengelolaan barang milik negara serta ketentuan wakaf,” ujar Yusril, Jumat (16/10/2026).
Yusril menjelaskan bahwa persoalan tanah di Blang Padang tidak hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga menyangkut hukum Islam, khususnya aturan mengenai wakaf. Oleh karena itu, penyelesaiannya membutuhkan pendekatan hukum yang komprehensif dengan tetap mengindahkan prinsip-prinsip hukum Islam dan perundang-undangan nasional.
Pemerintah ingin memastikan status tanah tersebut memiliki kepastian hukum agar penyelesaian dan pengelolaannya dapat diterima oleh semua pihak.
Penyelesaian Status Wakaf Melalui Pengadilan Agama
Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah mendorong penetapan status hukum tanah wakaf tersebut melalui Pengadilan Agama di Aceh, termasuk penunjukan nazhir (pengelola wakaf) yang sah.
Langkah ini dinilai penting oleh Yusril untuk memberikan kepastian hukum terkait status serta pengelolaan tanah Blang Padang.
Kemenko Kumham Imipas juga berencana menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan lembaga terkait lainnya. Rapat tersebut akan membahas koordinasi aspek hukum dan administrasi, termasuk proses pelepasan status tanah dari pencatatan Barang Milik Negara (BMN) sesuai regulasi yang berlaku.
”Penyelesaian status hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang sah,” tegas Yusril menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum.
Isu Bendera Aceh dan Dana Otsus Turut Dibahas
Dalam audiensi yang sama, Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan dua isu strategis lainnya yang dihadapi Aceh, yaitu masalah bendera Aceh dan dana otonomi khusus (otsus).
Zulfadhli berharap ketiga persoalan ini dapat diselesaikan sejalan dengan proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.
Mengenai bendera Aceh, Yusril menuturkan bahwa hal itu merupakan salah satu isu krusial yang perlu dibahas dengan merujuk pada ketentuan UUPA. Pemerintah akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum melaporkan hasilnya kepada Presiden.
Sementara itu, terkait dana otonomi khusus, Yusril menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik melalui dialog, musyawarah, dan kepastian hukum.
”Kita harus menemukan jalan keluar yang adil, menghormati kepentingan masyarakat Aceh, serta tetap berlandaskan konstitusi dan ketentuan hukum nasional,” tuturnya.
Perubahan UUPA Diharapkan Memperkuat Otonomi Aceh
Yusril berharap pembahasan mengenai tanah Blang Padang, bendera Aceh, dan dana otsus dapat mempererat hubungan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Ia juga berharap revisi UUPA dapat menjadi momentum untuk memperjelas pelaksanaan kewenangan khusus Aceh, menjaga perdamaian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah bertekad menyelesaikan isu-isu yang telah berlangsung cukup lama ini melalui komunikasi dan koordinasi yang konstruktif, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan rakyat Aceh.


