BANDA ACEH, ASAKITA.NEWS — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mulai mematangkan persiapan menuju Musyawarah Besar (Mubes) MPU Aceh yang dijadwalkan akan berlangsung pada awal tahun 2027.
Persiapan tersebut diawali dengan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) terkait tata tertib (Tatib) Mubes MPU Aceh yang dipimpin Ketua MPU Aceh, Abu Faisal Ali, di Aula Kantor Sekretariat MPU Aceh, Selasa (6/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri para wakil ketua MPU Aceh Prof Muhibbuthabary dan Dr. Muhammad Hatta, anggota Panmus, Kepala Sekretariat MPU Aceh Zahrol Fajri, S.Ag., M.H., serta para kepala bagian dan kepala subbagian di lingkungan Sekretariat MPU Aceh.
Dalam rapat tersebut, hadir dua pemateri eksternal yang memberikan masukan terkait penyusunan tata tertib Mubes. Keduanya yakni Dr. Jufri Ghalib, Ketua Badan Kajian Hukum dan Perundang-undangan MPU Aceh, serta Dr. Dekstro, S.H., M.H., dari Biro Hukum Pemerintah Aceh.
Ketua MPU Aceh Abu Faisal Ali mengatakan, pembahasan tata tertib Mubes penting segera dilakukan mengingat masa bakti kepengurusan MPU Aceh akan berakhir pada April 2027.
Karena itu, menurutnya, seluruh tahapan menuju Mubes perlu dipersiapkan sejak dini agar proses pergantian kepengurusan dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Penting bagi kita untuk mempersiapkan tahapan-tahapan menuju Mubes, mengingat masa bakti kepengurusan MPU Aceh akan berakhir pada April 2027,” ujar Abu Faisal.
Ia menegaskan, proses Mubes harus menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan MPU Aceh. Karena itu, Abu Faisal berharap MPU Aceh ke depan terus dibangun sebagai lembaga yang demokratis, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Bahas Kriteria Calon hingga Jadwal Mubes
Dalam pembahasan tersebut, Dr. Jufri Ghalib menyampaikan pentingnya menetapkan sejumlah aturan yang menjadi pedoman pelaksanaan Mubes.
Menurutnya, tata tertib perlu mengatur berbagai hal, termasuk kriteria calon pengurus serta mekanisme pelaksanaan Mubes.
Jufri juga meminta forum membahas dan menetapkan jadwal pelaksanaan Mubes MPU Aceh sehingga seluruh tahapan persiapan dapat disusun secara terukur.
Sementara itu, Abu Faisal meminta pemateri dari Biro Hukum Pemerintah Aceh Dr. Dekstro SH MH memberikan masukan terhadap rancangan tata tertib agar seluruh ketentuannya sejalan dengan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin tata tertib Mubes ini sesuai dengan Qanun Aceh dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga pelaksanaan Mubes nantinya memiliki landasan yang jelas,” kata Abu Faisal.
Sidang Paripurna Mubes Dijadwalkan 9–10 November 2026
Dr. Dekstro dari Biro Hukum Pemerintah Aceh kemudian menyampaikan sejumlah catatan yang perlu menjadi pertimbangan Panmus dalam menyusun tata tertib.
Salah satunya mengenai waktu pelaksanaan Mubes. Menurutnya, pelaksanaan Mubes dilakukan sebelum masa kepengurusan berakhir, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Qanun MPU Aceh.
Ia juga menjelaskan bahwa Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 telah mengatur sejumlah ketentuan berkaitan dengan MPU, termasuk mengenai tata tertib Mubes, jumlah pengurus, jumlah anggota, serta keterwakilan peserta dari kabupaten/kota.
Berdasarkan pembahasan Panmus, Mubes MPU Aceh dijadwalkan berlangsung pada awal 2027.
Peserta Mubes akan melibatkan keterwakilan dari 23 kabupaten/kota, selain peserta dari tingkat provinsi. Dalam forum tersebut juga dijelaskan komposisi peserta provinsi sebanyak 23 orang ditambah satu orang, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua MPU Aceh Prof. Dr. Muhibbuthabary yang turut menjadi pemateri.
Pembahasan tata tertib ini menjadi salah satu tahapan awal untuk memastikan pelaksanaan Mubes MPU Aceh berjalan terarah, sesuai aturan, serta mengakomodasi keterwakilan ulama dari seluruh Aceh.
Dengan dimulainya pembahasan Panmus Tatib hari ini dan akan dilaksanakan sidang paripurna padan November 2026 dan Mubes pada awal tahun 2027, artinya MPU Aceh sudah mulai menyusun fondasi teknis menuju Mubes yang akan menentukan arah kepengurusan lembaga tersebut untuk periode 2027 – 2032 berikutnya.


