TAKENGON, ASAKITA.NEWS — Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah, Jauhari, ST, dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.
Informasi tersebut mencuat di kalangan pejabat internal Pemkab Aceh Tengah setelah Jauhari baru saja mengalami rotasi jabatan bersama delapan pejabat eselon II lainnya.
Dalam rotasi yang dilakukan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga pada Rabu, 23 September 2026, Jauhari sebelumnya menduduki jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Aceh Tengah.
Jabatan tersebut kemudian diisi Khairmansyah, sementara Jauhari ditempatkan sebagai Kepala Dinas Pertanian.
Namun, sehari setelah rotasi tersebut, muncul informasi mengenai surat pengunduran diri Jauhari dari jabatan Kepala Dinas Pertanian.
Saat dikonfirmasi Harie.id, Kamis, 24 September 2026, Jauhari membantah bahwa dirinya telah mengundurkan diri. Ia menyebut telah mengusulkan cuti berat.
“Saya mengusulkan cuti berat, selengkapnya tanya ke BKPSDM ya,” kata Jauhari melalui WhatsApp.
Keterangan berbeda disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Ruslan Ramadhan.
Saat dikonfirmasi, Ruslan mengaku telah melihat surat yang berkaitan dengan pengunduran diri Jauhari dari jabatan Kepala Dinas Pertanian.
“Ya, suratnya terkait mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Pertanian,” ujar Ruslan.
Meski demikian, Ruslan mengatakan BKPSDM belum mengambil keputusan terkait surat tersebut. Pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Bupati Aceh Tengah.
Menurut Ruslan, faktor masa pensiun Jauhari yang tinggal sekitar enam hingga tujuh bulan juga menjadi salah satu hal yang akan dibahas dalam koordinasi tersebut.
“Karena Pak Jauhari kan pensiun enam-tujuh bulan lagi. Kami koordinasi dulu dengan Pak Bupati Aceh Tengah,” katanya.
Dengan adanya perbedaan keterangan antara Jauhari dan BKPSDM, status akhir Jauhari sebagai Kepala Dinas Pertanian Aceh Tengah masih menunggu keputusan dan tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Perkembangan mengenai surat tersebut kini berada di tangan Bupati Aceh Tengah setelah BKPSDM melakukan koordinasi lebih lanjut.


