SIMEULUE, Asakita.news, — Polemik kenduri kematian di tengah masyarakat Simeulue mendapat penegasan bersama.
MPU Kabupaten Simeulue dan pimpinan sejumlah ormas Islam sepakat bahwa kenduri kematian tidak boleh diwajibkan dan warga yang tidak melaksanakannya tidak boleh dikenai sanksi apa pun.
Kesepahaman tersebut ditetapkan di Sinabang, Rabu (23/9/2026), bertepatan dengan 11 Rabiul Akhir 1448 Hijriah.
Dalam kesepahaman itu, MPU Simeulue bersama pimpinan ormas menegaskan bahwa kenduri kematian yang sampai menyebabkan termakannya harta anak yatim hukumnya haram.
Mereka juga menyatakan bahwa Taushiyah MPU Kabupaten Simeulue Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kenduri Kematian tidak menyangkut tahlilan, samadiyah dan yasinan.

Penegasan lainnya, pelaksanaan kenduri kematian tidak boleh dipaksakan kepada masyarakat.
Bahkan, tidak dibenarkan memberikan sanksi dalam bentuk apa pun kepada keluarga yang memilih tidak melaksanakan kenduri setelah meninggalnya anggota keluarga.
Di sisi lain, keluarga yang berduka tetap diperbolehkan memberikan makanan dan minuman kepada tamu, khususnya kerabat yang datang dari daerah jauh, selama tidak memberatkan.
Sementara masyarakat dan tetangga justru dianjurkan membantu keluarga yang berduka dengan mengantarkan makanan siap saji maupun bahan makanan. Hal tersebut disebut sebagai sunnah dan dinilai perlu dibudayakan.
MPU dan pimpinan ormas juga sepakat melarang niyahah atau ratapan di rumah duka. Tangisan karena kehilangan tetap diperbolehkan selama tidak dilakukan secara berlebihan.
Kesepahaman tersebut sekaligus menegaskan komitmen MPU Simeulue dan pimpinan ormas Islam untuk terus membangun komunikasi, saling bertukar pikiran serta menjaga keharmonisan dan kerukunan umat.
Pesan utamanya jelas: tradisi kenduri kematian jangan sampai menjadi beban bagi keluarga yang sedang berduka dan jangan pula menjadi alasan untuk memberikan tekanan atau sanksi kepada masyarakat.
Kesepahaman itu ditandatangani sejumlah unsur MPU dan pimpinan ormas Islam di Kabupaten Simeulue pada 23 September 2026.
Kesepahaman itu ditandatangani antara lain oleh Ketua MPU Simeulue Tgk Alamsyah, Ketua PCNU Simeulue Tgk Kasanuddin, Ketua ISNU Simeulue Tgk Junaidi, Wakil Ketua MPU Simeulue Tgk Heriyansyah, Tgk Muhammad Hanafi, Muhammad Ilyas, Tgk Takril Amin, Ketua RTA Simeulue Tgk Maria Risky, serta Tgk Mulwi Thoha Fathony.
Kesepahaman ini menjadi penegasan bersama agar persoalan kenduri kematian tidak menjadi sumber beban maupun perpecahan di tengah masyarakat, melainkan tetap berada dalam koridor syariat, kemaslahatan dan kerukunan umat.


