BIREUEN – Asakita.news – Sejumlah organisasi guru di Kabupaten Bireuen menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum yang dihadapi Muhardi, guru MIN 53 Bireuen yang kini berstatus tersangka setelah dilaporkan terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), dan Punggawa Madrasah Nasional Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi kepada Muhardi hingga proses hukum selesai.
Ketua PGRI Kabupaten Bireuen, Zia Ulhaq, S.Pd., mengatakan organisasi guru menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menilai persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Menurut Zia, tindakan fisik terhadap peserta didik memang tidak dapat dibenarkan. Namun demikian, persoalan yang diduga berawal dari upaya mendisiplinkan siswa itu, menurutnya, perlu dilihat secara utuh dan proporsional.
“Kami dari seluruh organisasi persatuan guru di Bireuen berkomitmen mengawal dan siap mendampingi rekan kami, saudara Muhardi, dalam menghadapi seluruh tahapan proses hukum,” tegas Zia kepada media, Sabtu (5/9).
Ia mengungkapkan, upaya perdamaian sebelumnya telah dilakukan. Namun, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara terus berlanjut ke jalur hukum.
Karena itu, kata Zia, organisasi guru di Bireuen tidak akan tinggal diam. Mereka siap membentuk dan menyiapkan tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum kepada Muhardi.
“Semua organisasi guru di Bireuen siap membantu menyiapkan tim pengacara untuk melakukan advokasi. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat,” ujarnya.
Mediasi Gagal, Organisasi Guru Siapkan Advokasi
Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI), Muddasir, S.Pd., M.Pd., mengatakan pihaknya bersama sejumlah organisasi guru telah bertemu dengan orang tua siswi untuk melakukan mediasi.
Pertemuan tersebut difasilitasi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H., pada Rabu, 2 September 2026, di Mapolres Bireuen.
Namun, upaya perdamaian tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Menurut Muddasir, pihak orang tua siswi memilih melanjutkan penyelesaian perkara melalui jalur hukum. Dalam pertemuan mediasi tersebut, orang tua siswi juga didampingi penasihat hukum.
“Karena upaya damai menemui jalan buntu, kami bersama organisasi guru lainnya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Kami optimistis proses hukum dapat memberikan keadilan kepada saudara Muhardi,” kata Muddasir.
Ia menambahkan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada pengurus PGMI di tingkat pusat dan mendapat perhatian serius.
Menurutnya, Ketua Umum PGMI, Yaya Ropandi, menginstruksikan jajaran organisasi untuk terus mengawal perkara tersebut hingga selesai serta memastikan Muhardi memperoleh pendampingan yang layak selama menjalani proses hukum.
“Pengurus PGMI Provinsi Aceh juga sedang mempersiapkan pengacara untuk membantu Pak Muhardi. Kami akan terus memberikan pendampingan dan memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan terhadap Perlindungan Guru
Kasus yang menjerat Muhardi kini menjadi perhatian serius kalangan guru di Bireuen. Organisasi guru menilai perkara tersebut tidak hanya menyangkut satu orang guru, tetapi juga menjadi perhatian terhadap posisi dan perlindungan guru dalam menjalankan tugas pendidikan.
Meski demikian, organisasi guru menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap peserta didik.
PGRI, PGMI dan organisasi guru lainnya berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara objektif sehingga proses hukum berjalan adil bagi seluruh pihak.
Kini, setelah upaya mediasi gagal, perhatian organisasi guru di Bireuen tertuju pada proses hukum yang akan dihadapi Muhardi. Mereka menyatakan siap mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan tetap mendampingi dan mengawal saudara Muhardi. Semua harus diselesaikan secara hukum, adil dan bermartabat,” tegas Muddasir.


