AsaKita.News – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperkenalkan peran baru dalam struktur tugas guru, yakni Guru Wali, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 11 Tahun 2025.
Peran ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2025/2026 dan menjadi salah satu inovasi kebijakan yang bertujuan memperkuat pendampingan peserta didik secara berkelanjutan.
Berbeda dari fungsi wali kelas atau guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Wali dihadirkan untuk memberikan pendampingan holistik kepada murid sepanjang masa sekolahnya, khususnya di jenjang pendidikan menengah pertama (SMP/sederajat) dan menengah atas (SMA/sederajat).
Tugas Jangka Panjang dan Pendekatan Personal
Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, Guru Wali akan mendampingi murid secara konsisten selama tiga tahun, sejak awal hingga akhir masa studi. Misalnya, seorang Guru Wali yang mendampingi siswa kelas VII SMP akan terus mendampingi hingga mereka lulus di kelas IX.
Dalam pelaksanaannya, Guru Wali memiliki tugas strategis untuk membina dan mengembangkan aspek akademik, kompetensi, keterampilan, serta karakter peserta didik. Pendekatan ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan pendampingan yang lebih dalam, konsisten, dan berdampak pada perkembangan menyeluruh siswa.
Hal ini menjadi terobosan tersendiri dibanding peran wali kelas yang lebih fokus pada administrasi kelas, serta guru BK yang menangani kasus atau masalah individual secara spesifik.
Status Guru Wali dalam Struktur Penugasan Guru
Menariknya, peran Guru Wali tidak dikategorikan sebagai Tugas Tambahan Utama maupun Tugas Tambahan Lainnya, sebagaimana diatur dalam sistem pengelolaan beban kerja guru. Namun, posisi Guru Wali diakui sebagai bagian dari beban kerja minimal 24 Jam Pelajaran (JP), khususnya bagi guru yang telah memenuhi minimal 16 JP mengajar.
Ketentuan ini menjadi angin segar bagi banyak guru di lapangan, khususnya yang selama ini mengalami kesulitan memenuhi beban kerja minimum untuk pencairan tunjangan profesi.
Meski besaran JP yang diakui untuk peran Guru Wali belum secara eksplisit diatur dalam Permendikdasmen, pengakuan atas peran ini akan dipetakan dan diadministrasikan lebih lanjut melalui sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Tiga Kategori Tugas Guru dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025:
-
Tugas Utama Guru
Meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, serta pembimbingan dan pelatihan peserta didik. Ini adalah kewajiban semua guru. -
Tugas sebagai Guru Wali
Fokus pada pendampingan akademik dan pengembangan karakter murid secara jangka panjang, dengan pengakuan khusus dalam sistem beban kerja. -
Tugas Tambahan Utama dan Lainnya
Termasuk tugas struktural seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Lab/Perpustakaan, serta tugas minor seperti Koordinator Ekstrakurikuler atau Tim UKS.
Dampak Positif dan Harapan ke Depan
Peran Guru Wali tidak hanya diharapkan memberikan dukungan emosional dan akademik yang konsisten kepada siswa, tetapi juga mencegah risiko putus sekolah melalui identifikasi dini terhadap hambatan belajar atau masalah sosial yang dihadapi murid.
Di sisi lain, dari perspektif manajemen pendidikan, peran ini menjadi solusi strategis bagi guru untuk menambah bobot jam kerja secara sah dan produktif, tanpa harus menambah jam pelajaran di luar mata pelajaran pokok.
Dengan semakin kompleksnya tantangan pendidikan abad ke-21, pendekatan personal dan berkelanjutan melalui Guru Wali menjadi langkah progresif dalam membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara kognitif, tetapi juga kuat secara karakter dan sosial.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan terus dimatangkan, termasuk melalui pemutakhiran sistem Dapodik dan pelatihan khusus bagi guru yang ditugaskan sebagai Guru Wali.***